Praktisi Hukum: Banjir Ciwandan Tunjukkan Ketimpangan Kewenangan Izin Tambang

  • Whatsapp

Cilegon,- Matamedia.co.id,- Praktisi hukum Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H. menanggapi banjir yang terjadi di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, pada Jum’at, 2 Januari 2025. Ia meminta pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perizinan tambang galian pasir yang saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Eka menjelaskan bahwa secara hukum positif, perizinan tambang galian pasir atau pertambangan batuan memang telah ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan pelaksananya.

Read More

Namun demikian, menurutnya, penerapan kebijakan tersebut perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial yang bersifat langsung dan lokal, seperti yang terjadi di wilayah Ciwandan.

“Saya memahami bahwa secara regulasi, kewenangan perizinan tambang galian pasir saat ini berada pada pemerintah pusat. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa dampak kegiatan tersebut, termasuk banjir, kerusakan sungai, dan gangguan kehidupan masyarakat, sepenuhnya ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Eka.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini hanya memiliki peran terbatas pada aspek tata ruang, pengawasan, dan penanganan dampak, tanpa kewenangan menentukan izin usaha pertambangan itu sendiri.

“Ketika terjadi banjir seperti di Ciwandan, pemerintah daerah dan masyarakatlah yang harus bergerak cepat menangani dampaknya. Pemerintah pusat secara struktural dan praktis tidak berada di lapangan untuk menanggung akibat langsung tersebut,” katanya.

Eka menilai kondisi ini menimbulkan ketidakseimbangan antara kewenangan dan tanggung jawab, sehingga perlu adanya evaluasi kebijakan agar pengelolaan tambang galian pasir lebih responsif terhadap kondisi daerah.

“Evaluasi tidak harus selalu berarti melanggar hukum yang berlaku. Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk meninjau kembali kebijakan, termasuk membuka ruang penguatan peran pemerintah daerah dalam proses perizinan, pengawasan, atau pemberian persetujuan berbasis wilayah,” jelasnya.

Menurutnya, penguatan peran daerah sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan pertambangan tetap sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Yang perlu dikedepankan adalah keseimbangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keselamatan warga. Jangan sampai regulasi yang terpusat justru mengabaikan realitas sosial dan ekologis di daerah,” pungkas Eka.

Related posts