Cilegon,- Matamedia.co.id,- Kota Cilegon, di bawah pimpinan Wali Kota Helldy Agustian, berhasil meraih prestasi gemilang sebagai kota pertama di Provinsi Banten dan kota ke-14 di seluruh Indonesia yang diakui sebagai Kota Lengkap dengan Implementasi Sertifikat Elektronik. Peristiwa bersejarah ini disahkan melalui deklarasi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug Kota Serang, pada Selasa (26/3/2024).
Selain mengakui Kota Cilegon sebagai pelopor dalam penerapan Sertifikat elektronik, AHY juga menyerahkan 53 bidang sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat Banten dan 43 bidang Sertifikat elektronik kepada perwakilan masyarakat Kota Cilegon.
Dalam pidatonya, AHY menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima Sertifikat tanah wakaf, sambil menegaskan pentingnya menjaga dan memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat secara bertanggung jawab. “Saya menghimbau kepada para penerima Sertifikat tanah wakaf untuk segera menandai batas tanah mereka dengan jelas, demi meningkatkan kepastian hukum,” ujar AHY.
Tak lupa, AHY juga mengungkapkan apresiasi tinggi kepada Kota Cilegon atas pencapaiannya sebagai Kota Lengkap dengan Implementasi Sertifikat Elektronik. “Prestasi ini menjadikan Kota Cilegon sebagai salah satu yang terdepan di Indonesia dan menjadi tonggak sejarah bagi Provinsi Banten,” tambah AHY.
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, juga mengucapkan rasa terima kasihnya atas penghargaan yang diberikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN. “Kami berterima kasih kepada Pak Menteri atas pengakuan Kota Cilegon sebagai Kota Lengkap dengan Implementasi Sertifikat Elektronik. Ini adalah kebanggaan bagi kami dan hasil dari kerja keras seluruh tim,” ucap Helldy.
Menurut Helldy, status Kota Lengkap berarti bahwa semua aset tanah di Kota Cilegon sudah terpetakan secara menyeluruh, serta tidak ada praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. “Kami sangat bangga dengan prestasi ini dan akan terus memastikan keberlanjutan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mencapai visi Presiden Jokowi mencapai 120 juta bidang tanah Sertifikat pada tahun 2024 ini,” tambahnya.
Dengan pencapaian gemilang ini, Kota Cilegon semakin menegaskan posisinya sebagai salah satu kota yang progresif dan inovatif dalam menerapkan teknologi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Prestasi ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia untuk mengikuti jejak dan mewujudkan tata kelola tanah yang lebih transparan dan efisien.