Cilegon,- Matamedia.co.id,- Hingga kini, DPUPR Kota Cilegon belum memberikan tanggapan terhadap proyek kontroversial pembangunan rekonstruksi Jalan Lingkar Selatan (JLS) dengan anggaran mencapai Rp. 6.464.280.075,11. Dana proyek ini bersumber dari APBD Kota Cilegon TA.2023 dikerjakan oleh CV Keisya Gigih Perkasa.
Sekretaris LSM Gempita Kota Cilegon, Yasir Arafat, merespons kegaduhan yang bermunculan dari masyarakat terkait proyek ini. DPD Gempita Cilegon bahkan meminta DPUPR untuk menghentikan pekerjaan rekonstruksi JLS karena dianggap terlalu dipaksakan dan diduga dikerjakan secara asal-asalan.
Yasir Arafat menyatakan, “Gempita Cilegon telah mengirim surat somasi kepada DPUPR Kota Cilegon untuk klarifikasi menyeluruh terkait rekonstruksi Jalan Lingkar Selatan yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah.” Ungkapnya.
LSM Gempita berencana melakukan demonstrasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cilegon sebagai bentuk protes terhadap dugaan ketidaksesuaian pekerjaan rekonstruksi JLS.
Yasir Arafat menegaskan bahwa jika Dinas PU tidak menghentikan pekerjaan tersebut, demonstrasi akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Proyek ini juga menimbulkan kecurigaan terkait pelaksanaannya di lapangan. Banyak kejanggalan disinyalir dilakukan oleh pemenang lelang, termasuk pemasangan U-Ditch tanpa lantai dasar, penanganan air galian yang tidak sesuai prosedur, dan subkontraktor yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Yasir Arafat menyoroti tenggat waktu yang ditetapkan untuk menyelesaikan proyek rekonstruksi JLS dalam 40 hari kalender dengan nomor kontrak 620/2259/SPMK/BM/DPUPR. “Dalam waktu singkat tersebut, apakah pekerjaan bisa diselesaikan? Jika tidak, perusahaan tidak berhak atas pembayaran dan berpotensi masuk daftar hitam (blacklist),” tegasnya.
Terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek infrastruktur. Warga dan LSM Gempita menuntut penjelasan menyeluruh dari DPUPR Kota Cilegon,