Proyek Rekontruksi Jalan Lingkar Selatan: Pekerjaan Asal-Asalan dan Kurang Pengawasan

  • Whatsapp

Cilegon,- Matamedia.co.id,- Proyek pembangunan rekonstruksi jalan lingkar selatan (JLS) yang dimulai pada 22 November 2023 telah menarik perhatian, karena pengerjaan konstruksi yang diduga kurang teliti dan terlalu tergesa-gesa.

Read More

Berdasarkan informasi yang kami peroleh, selama proses pemasangan U-Ditch, banyak temuan di lokasi kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Lantai dasar pemasangan U-ditch terlihat tergenang air tanpa pengeringan sebelumnya, U-ditch langsung dimasukan dalam galian yang tergenang air. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pemasangan U-ditch tersebut mungkin tidak akan bertahan lama.

 

Pekerjaan pemasangan U-Ditch Drainase dalam Proyek Rekonstruksi JLS dilakukan oleh CV Keisya Gigih Perkasa dengan pengawasan dari Konsultan PT Zhafran Mitra Adilla, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.464.280.075.11. Dana proyek berasal dari APBD Kota Cilegon, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga.

Ali Misri, Ketua Ormas Bapera, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemenang tender, CV Keisya Gigih Perkasa, yang seharusnya tidak mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada pihak lain. “Proyek senilai milyaran rupiah diduga di subkontraktor kepada perusahaan lain (pihak ke-3), seperti penggunaan armada yang tercantum dalam RAB dengan indeks 32, tetapi di lapangan menggunakan armada dengan indeks 6,” ucapnya. Sabtu, 16/12/2023.

Ia juga menyayangkan kurangnya pengawasan terhadap proyek berbiaya milyaran tersebut dari dinas atau instansi terkait. “Proyek pemasangan U-Ditch Drainase di JLS disinyalir menjadi kesempatan bagi pelaksana kegiatan untuk mencari keuntungan, dengan sisipan tanah lumpur di pinggir U-Ditch tanpa lantai dasar, serta air di galian yang tidak disedot terlebih dahulu. Kami mendesak dinas atau instansi terkait untuk segera meninjau lokasi kegiatan ini,” tambahnya.

Misri menegaskan bahwa proyek rekonstruksi JLS, dengan nomor kontrak 620/2259/SPMK/BM/DPUPR, harus selesai dalam waktu 40 hari kalender. “Jika pekerjaannya tidak selesai atau kurang dari 95 persen dalam batas waktu tersebut, perusahaan tidak berhak mendapatkan pembayaran, dan perusahaan tersebut segera dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist),” tegasnya.

Meskipun telah beberapa kali dihubungi, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Cilegon, Retno Anggraini, belum memberikan tanggapan melalui telepon.

Related posts

Leave a Reply