Serang,-Matamedia.co.id,- AHMAD BACHRUL EL ANSHOR, SH. salah satu pengacara BN Bela Negara PPPKRI MADA II Kota Cilegon saat di berada diruang sidang pengadilan serang mengatakan hari ini selasa 07 Desember 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 November 2021,bertindak untuk dan atas nama : Ny. ELIYANA, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga beralamat di Jl. Kiyai Ishak, No. 168, Kel. Sukmajaya, Kec. Jombang Kota Cilegon
Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Direktur PT. ADIRA DINAMIKA MULTY FINANCE, Tbk cabang Serang Beralamat di Komplek ruko Ahmad Yani 5-9, Sumur Pecung, Serang Terkait
1.Eksekusi Obyek Sengketa Tanpa Menunjukan Sertifikat Fidusia
2.Perjanjian Kredit Tidak Dihadapkan Notaris
3.Penelantaran Terhadap Konsumen Dalam Plaksanaan Eksekusi Adalah Perbuatan Melawan Hukum
4.Kerugian Materil
5.Kerugian Immateriil
Kronologis gugatan tersebut diduga bahwa Eksternal PT. ADIRA DINAMIKA MULTY FINANCE, Tbk cabang Serang mengambil kunci kontak dari mobil Obyek Sengketa, dan pihak Eksternal berkata “ Mobil ini sudah menuggak dan harus ditarik” dan pada saat itu pihak eksternal menyodorkan Surat berita Acara Penyerahan kendaraan secara sukarela yang berlogo ADIRA DINAMIKA MULTY FINANCE yang beralamat di Jl. Jendral Ahmad Yani, Sumur Pecung, Serang. Oleh karena temen Tergugat yang mengendari objek sengketa tersebut merasa takut akhirnya menuruti saja keinginan dari Debt-collektor untuk menandatangani Berita acara menyerahkan Kendaraan, karena Debt-collektor tersebut mengancam orang yang membawa Obyek Sengketa. Akhirnya pengemudi yang membawa obyek sengketa ditinggalkan ditengah jalan oleh Debt-collektor. Sedangkan Debt-collektor pergi membawa objek sengketa
ANSHOR, SH juga menegaskan bahwa eksekusi unit wajib hukumnya harus ada penetapan dari ketua pengadilan /perintah ketua pengadilan serta perjanjian fidusia para fihak harus menghadap ke notaris
“Pada hari ini pihak tergugat PT. ADIRA DINAMIKA MULTY FINANCE, Tbk cabang Serang tidak mengadiri/mengikuti sidang pertama di PN Serang PT. ADIRA DINAMIKA MULTY FINANCE, Tbk cabang Serang kurang koperatif seharusnya pihak perusahaan atau perwakilan untuk hadir dan mengikuti sidang hari ini, tergugat yang sengaja tidak hadir dalam sidang pertama, padahal ia telah dipanggil secara sah dan patut,tergugat dinilai beritikad buruk,” pungkasnya.
Hingga saat ini pihak Managemen PT. ADIRA DINAMIKA MULTY FINANCE, Tbk Cabang Serang belum bisa dikonfirmasi oleh wartawan. (Budi)