PT Rembulung Global Sejahtera (RGS) Diduga Merangkap Sebagai Perusahaan Pers, Plt Ketua PWI Cilegon Angkat Bicara

  • Whatsapp

Cilegon,- PT Rembulung Global Sejahtera (RGS), pemenang proyek pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) di tiga kelurahan kota Cilegon, diduga menyalahi aturan dengan merangkap sebagai perusahaan pers. Wab “Bantenglobal.com,” yang terkait dengan PT RGS secara hukum, ternyata memiliki badan hukum yang sama dengan PT RGS yang berfokus pada konstruksi.

Yasir Arafat, seorang warga ketileng, mengungkapkan keraguan terkait pemenang tender RTP di kelurahan mereka yang disinyalir juga berperan sebagai perusahaan pers. “Badan hukum PT Rembulung Global Sejahtera ini bergerak di bidang apa, mengapa merangkap sebagai perusahaan pers, apakah hanya untuk mencari tender?” tanyanya dengan rasa heran.

Read More

Seharusnya, organisasi pers dan dewan pers dapat mengawasi perusahaan pers yang merangkap sebagai kontraktor atau entitas lain. Arafat menambahkan, “Katanya perusahaan pers itu khusus, tidak boleh merangkap sebagai kontraktor atau apapun,” tegasnya.

Ahmad Fauzi Chan, Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten, angkat bicara terkait hal tersebut dan menjelaskan bahwa perusahaan pers adalah badan hukum yang secara khusus menyelenggarakan usaha pers. Ini melibatkan media cetak, media elektronik, kantor berita, dan perusahaan media lainnya yang menyajikan, menyiarkan, atau menyebarkan informasi.

Fauzi Chan menegaskan bahwa perusahaan pers tidak boleh bercampur dengan usaha lain seperti perusahaan jasa atau kontraktor.

Meskipun demokrasi Indonesia menjamin kebebasan pers, terdapat ketentuan hukum dan peraturan dewan pers yang mengatur media. Salah satunya adalah persyaratan bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan huku.

“Jadi perusahaan pers dikhususkan sebagai penerbit media saja, tidak boleh ada dan bercampur dengan usaha yang lain,” tegas Fauzi Chan.

Plt Ketua PWI Cilegon ini juga menyoroti banyaknya perusahaan pers yang bercampur dengan kegiatan usaha di luar ranah pers.

Ditegaskannya bahwa hal tersebut terlarang, dan sebaiknya pihak pemerintah maupun lainnya menolak badan usaha tersebut.

“Jangan sampe dinas-dinas membiarkan ada perusahaan model campur-campur begini untuk menerima proyek. Apalagi sampai menjual-jual media untuk menekan dapatin proyek dari dinas,” tegas Ichan.

Sementara itu, pemilik PT RGS belum dapat dikonfirmasi, meninggalkan pertanyaan besar terkait merangkapnya sebagai perusahaan pers.

 

Related posts

Leave a Reply