Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Jakarta,- Matamedia.co.id,- Antusiasme masyarakat mengikuti jalannya persidangan meningkat saat persidangan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi hari ini Rabu (18/1/2023).

Pengunjung tampak berdatangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenuhi ruang sidang sebelum jalannya persidangan dimulai.

Berdasarkan pantauan, para pengunjung perempuan yang didominasi perempuan dan pendukung dari Bharada E berebutan dan berdesak-desakan saat memasuki ruang sidang.

Karena keterbatasan ruang sidang, beberapa pengunjung kemudian diminta keluar ruangan sidang agar tidak mengganggu jalannya persidangan.

Namun tidak semua pengunjung mau mengikuti arahan petugas pengamanan serta Pamdal yang menganjurkan pengunjung menyaksikan jalannya persidangan dari televisi yang disediakan di luar ruang sidang.

Hingga akhirnya bersama dengan polisi wanita yang berada di dalam ruang sidang, membujuk pengunjung yang tidak dapat tempat duduk untuk keluar ruang sidang.

Situasi yang sebelumnya riuh saat para pengunjung kemudian berangsur kondusif dengan berkurangnya pengunjung yang akhirnya keluar ruang sidang.

Diketahui, Terdakwa Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (18/1/2023) dalam meminta maaf Putri dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah penahanan tetap ditahan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2023).

Dalam perkara tersebut, keterlibatan Putri Candrawathi terlibat bersama empat pelaku lainnya yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan suaminya yakni Ferdy Sambo.

Seluruh keterlibatan terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.

Dalam perkara tersebut, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Related posts

Leave a Reply