SERANG,- Matamedia.co.id,- Dalam rangka menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pangan, maka diperlukannya lahan yang bisa dipertahankan, untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (1) B UU No 41 tahun 2019.
Hal ini disampaikan oleh Walikota Serang Syafrudin pada saat Rapat paripurna pemberian pendapat akhir Walikota Serang terhadap persetujuan Raperda Kota Serang, Senin (07/02/2022).
Selain perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, rapat kali ini membahas tentang pengelolaan keuangan daerah dan perubahan kedua atas perda No. 13 Tahun 2011 tentang retribusi Daerah.
Walikota Serang menyampaikan bahwa untuk mewujudkan tata kelola Pemerintah yang baik, efisien, efektif, akuntable, transparan dan memperhatikan asas keadilan, maka perlu adanya perubahan dalam pengelolaan keuangan Daerah.
“Karena kita memperhatikan perkembangan kondisi kebijakan pemerintah saat ini, jadi banyak perubahan yang harus dilakukan.” ungkapnya
Walikota Serang menambahkan dalam mekanisme pembebasan lahan berkelanjutan ini sudah diatur kepada RT/RW bahwa lahan berkelanjutan tidak bisa dirubah
“Itu untuk ketahanan Pangan Kota Serang, jumlahnya mencapai 3022 hektar, yang tersebar di enam kecamatan, yang paling banyak di Kasemen, walantaka dan sebagainya.” tambah Walikota Serang.
Walikota Serang menyampaikan terkait Raperda retribusi daerah, ini karena adanya beberapa perubahan ketentuan perundang-undangan yang menjadi dasar perda No. 13 Tahun 2011
“Karena ini sudah terlalu lama, lalu banyak juga perubahan-perubahan aturan dari pusat jadi kami menyesuaikan.” tutup Walikota Serang.
Berkenan hadir dalam hal ini Wakil Walikota Serang Subadri, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin dan para Asda serta kepala OPD yang ada di Lingkungan Pemerintah Kota Serang.
Pewarta : anna
Anna