Redistribusi Tanah, Memberikan Kepastian Hukum Serta Meningkatkan Keadaan Sosial Ekonomi Masyarakat

  • Whatsapp

Serang,- Matamedia.co.id,– Reforma agraria merupakan program pemerintah yang bukan hanya mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, tapi juga meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Mengawali kegiatan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2022, Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten menyelenggarakan Penyuluhan secara daring yang disiarkan dari Ruang Rapat Bidang Penataan dan Pemberdayaan pada Rabu (19/01/2022).

Read More

Redistribusi Tanah tahun ini di Provinsi Banten, dilaksanakan di 2 (dua) kabupaten yakni Kabupaten Serang yang berlokasi di Desa Tengkurak Kecamatan Tirtayasa dan Kabupaten Lebak yang berlokasi di Desa Sinargalih, Desa Citorek Timur, Desa Citorek Tengah, Desa Citorek Sabrang, Desa Citorek Kidul, Desa Citorek Barat yang seluruhnya berada di Kecamatan Cibeber.

Dalam sambutannya Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Farida Widyartati menyampaikan bahwa target bidang tanah yang diredistribusi adalah sebanyak 4.792 bidang namun karena faktor blocking anggaran sehingga yang dapat dilaksanakan adalah sebanyak 3.739 bidang.
.
“Desa Tengkurak sebanyak 161 bidang, sisanya ada di Citorek,” rinci Farida.

Lebih lanjut Farida menyampaikan, “Kami harapkan semua yang hadir di sini dapat membantu menyukseskan kegiatan redistribusi, mohon diperhatikan apa saja yang perlu dipersiapkan dalam rangka pengukuran dan surat-surat yang perlu dilengkapi, sehingga target dapat terlaksana dan sertipikat dapat dibagikan seluruhnya ke masyarakat,” harap Farida.

Masih dalam sambutannya Farida menjelaskan Redistribusi tanah ini dalam rangka membagikan tanah, dari sumber tanah-tanah sesuai ketentuan dan kepada subjek yang sudah diatur pula menurut ketentuan yang berlaku dalam rangka memberikan kepastian hukum serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi masyarakat.

Setelah diberikan sertipikat (legalisasi aset), maka akan ada penataan akses, seperti halnya di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang sehingga tercipta kampung Reforma Agraria.

Related posts

Leave a Reply