CILEGON,- Matamedia.co.id,- Manajemen RS Hermina Cilegon menghadapi tuduhan serius setelah adanya dugaan menahan jenazah seorang balita berusia 2 bulan yang meninggal pada Hari Sabtu (2/8/2023) malam sekitar pukul 16.30 WIB. Balita malang ini adalah warga Link. Ciriu, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
“Jenazahnya sempat ditahan oleh manajemen RS Hermina Cilegon karena keluarga dianggap belum membayar atau melunasi administrasi,” ungkap Jahadi, orangtua almarhum.
Ia melanjutkan, “Perlakuan rumah sakit terhadap jenazah kami sangat menyayat hati. Kami adalah masyarakat kecil, tetapi alasan biaya pengobatan tidak seharusnya menghalangi pulangnya jenazah.”
Deni Jueni, Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP), turut membela keluarga dalam kasus ini. Ia berusaha menjalin komunikasi dengan RS Hermina Cilegon untuk meringankan beban keluarga yang berduka, khususnya dalam pemulangan dan pemakaman Delisha Shakeena, sang balita.
“Kami tidak bisa mengabaikan kenyataan bahwa keluarga balita ini adalah mereka yang kurang mampu. Mereka diminta membayar jutaan rupiah untuk biaya pengobatan, padahal jelas-jelas mereka tidak mampu. Mengapa jenazah harus ditahan?” tanyanya dengan nada tegas.
Setelah berbagai upaya, Kang Jen, panggilan akrab Deni Jueni, mengungkapkan bahwa pihak keluarga akhirnya diminta untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan untuk menyelesaikan administrasi sementara. Barulah RS Hermina Cilegon membolehkan keluarga membawa pulang jenazah sang balita.
“Ini baru bisa keluar setelah orangtua almarhum menandatangani surat pernyataan, kasihan orang enggak punya tapi jenazahnya ditahan oleh pihak RS Hermina Cilegon,” paparnya.
Lanjut Jueni, ia juga berharap agar administrasi yang terkait dapat diselesaikan melalui program pemerintah Kota Cilegon, seperti melalui Dinas Kesehatan atau program UHC. Setidaknya, mereka berharap Walikota dapat menjenguk keluarga yang tengah berduka.
“Kami minta bantuan Walikota Cilegon, segera membantu untuk mempermudah pulangkan jenazah dan membantu terkait administrasi melalui program pemerintah Kota ilegon melalui Dinas Kesehatan atau program UHC. Atau setidaknya menjenguk keluarga korban,” sambungnya.
Kepala Jaga RS Hermina Cilegon, Devi, menjelaskan bahwa keluarga telah diberitahu sejak awal untuk menunggu selama 3 kali 24 jam. Jika peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, yang merupakan hari setengah hari kerja, administrasinya baru dapat diurus pada hari Senin berikutnya. Devi menegaskan bahwa pasien tersebut belum memiliki status UHT (Utang Hingga Titik) pada saat itu. Menurutnya, RS Hermina Cilegon sudah memiliki kebijakan yang jelas terkait kasus semacam ini, yang mengharuskan pembuatan surat pernyataan sejak awal.
“Jadi, kita juga ini bukan kebijakan Rumah Sakit ya karena memang setahu kita juga, kalau misalkan pengurusan BPJS itu kalau pasien yang memang sudah meninggal itu memang enggak bisa. Cuma ini kan Walikota juga ya kebetulan walikotanya juga mau membantu, saya juga berterima kasih kepada Pak walikotanya,” ucapnya.
Devi juga menambahkan, “Kemarin sore, juga telah memberikan bantuan terkait penanganan ini. Dan sudah berkomunikasi dengan keluarga almarhum agar mereka datang ke rumah sakit untuk mencari solusi. Tujuannya agar tidak ada miss komunikasi. Poin pentingnya adalah, rumah sakit tidak pernah menahan pasien, terutama jika pasien telah meninggal dunia.
“Kemarin sore ada juga sudah kita tolong terkait penanganan. Terkait pasien kita tidak pernah menahan pasien untuk pulang apalagi pasien meninggal dunia, kita juga sudah ngomong lama dan tadi juga sempat kita telepon keluarganya untuk keluarga almarhum diminta tolong ke sini kan supaya kalau misalkan kayak terjadi kesulitan begini agar orang tua almarhum ada solusi,” tegasnya.
“Maksudnya jangan sampai ini keluarganya enggak nanya supaya bisa berunding atau ngobrol juga agar tidak terjadi miss komunikasi, pada intinya pihak rumah sakit enggak menahan pasien apalagi pasien meninggal dunia,” tandasnya.