Salah Satu Pejabat Pemkot Cilegon Kembali Terjerat Kasus Tindak Pidana Korupsi

  • Whatsapp

CILEGON— Matamedia.co.id- Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon yang sekarang menjabat Assisten Daerah (Asda) III Pemkot Cilegon Berinesial UI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Selain pejabat, Pelaksana proyek dari Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo juga berinisial LH juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan Depo Transfer Sampah di Kecamatan Purwakarta, Tahun Anggaran (TA) 2019 yang bersumber dari APBD Kota Cilegon di DLH Kota Cilegon.

Read More

“Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka yaitu saudara UI selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saudara LH selaku Penyedia/Kontraktor dalam kegiatan pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Cilegon, Ineke Indraswati, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Cilegon, Selasa (31/5/2022).

Penetapan kedua tersangka UI dan LH ini, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1162/M.6.15Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022, dan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1163/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Mencuatnya perkara tipikor tersebut yaitu berawal dari adanya anggaran transfer depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp939.200.000. Di mana di awal pelaksanaannya sempat mendapatkan penolakan warga setempat yang melakukan aksi demonstrasi.

“PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender selanjutnya Tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp.844.056.000,” katanya.

Terkuaknya kasus ini, karena dalam faktanya tersangka LH selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo diduga telah melawan hukum dengan meminjamkan bendera perusahaannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksi depo sampah di Kecamatan Purwakarta tersebut.

“Tersangka UI selaku PPK telah melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut dilaksanakan oleh pihak lain atau bukan dilaksanakan oleh PT Bangun Cipta Alam Indo beserta personil yang termuat di dalam kontrak,” ungkapnya.

Ineke menegaskan dalam pekerjaan pembangunan transfer depo di Kecamatan Purwakarta tersebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis proyek yang kontrovesial tersebut. Dimana dalam prakteknya, fungsi depo transfer tersebut tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya dalam perencanaan.

“Tersangka UI dan Tersangka LH memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap dua orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan 19 Juni 2022,” tandasnya.

Related posts

Leave a Reply