Sat Pol PP Kota Cilegon Gelar Razia Warung Jamu, 53 Botol Miras Disita

  • Whatsapp

Cilegon,- Matamedia.co.id,- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Cilegon melakukan pengawasan implementasi peraturan daerah tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di warung jamu. Kegiatan razia tersebut berhasil menyita 53 botol miras berbagai jenis merk dan dilakukan guna menekan angka penjualan miras di warung jamu yang semakin marak di Kota Cilegon.

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Cilegon menggelar kegiatan pengawasan implementasi Peraturan Daerah no. 5 tahun 2001 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di beberapa warung jamu yang berada di wilayah kecamatan Cibeber pada Rabu, 23 Februari 2023.

Dalam kegiatan tersebut, Sat Pol PP Cilegon berhasil mendapatkan 53 botol miras berbagai jenis merk seperti Anggur Ginseng, Anggur Merah, Guinness, dan Kecut dari tiga warung jamu di wilayah Kecamatan Cibeber, yaitu Jerang, Cikerut, dan Cibereko. Kegiatan tersebut dilakukan guna menekan angka penjualan miras di warung jamu yang semakin marak di Kota Cilegon.

Menurut Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan PPNS Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Cecep Sukarya, S.Sos, kegiatan pengawasan ke warung jamu ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Cilegon.

“Kegiatan ini juga sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak lagi ada pengusaha warung jamu yang menjual miras,” kata Cecep.

Cecep menambahkan bahwa kegiatan pengawasan ini bukan hanya sekadar razia, namun juga sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap peraturan daerah.

“Kami akan memberikan sanksi kepada pemilik warung jamu tersebut, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Hal ini kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada pengusaha warung jamu yang masih menjual miras yang melanggar peraturan daerah,” tambahnya.

Cecep menekankan bahwa kegiatan pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Sat Pol PP dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Cilegon, terutama dalam mengatasi maraknya penjualan minuman keras di warung jamu. Ia berharap dengan adanya kegiatan pengawasan ini, masyarakat Kota Cilegon dapat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas sehari-hari.

Sementara itu, salah satu warga, Ria mengapresiasi kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Sat Pol PP Cilegon. Ia berharap kegiatan ini dapat terus dilakukan guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.

“Kami sangat mendukung kegiatan pengawasan ini. Semoga Sat Pol PP Cilegon dapat terus melakukan kegiatan yang sama di wilayah lainnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Ria.

Related posts

Leave a Reply