Mappi, Matamedia.co.id – Bertempat di pelabuhan misi kepi kab. mappi sat res narkoba polres mappi telah mengamankan puluhan botol miras ilegal dari dua orang tersangka yang bekerja sebagai anak buah kapal yaitu RA, 36 tahun dan JG, 25 tahun.
Dari keduanya berhasil di amankan miras jenis beer dengan kemasan botol besar sebanyak 8 karton yang dalam 1 kartonnya berisikan 12 botol, sehingga total yang berhasil di amankan sebanyak 96 botol, yang semuanya di simpan kedua tersangka pada ruangan mesin untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Kasat narkoba polres mappi Ipda Amir mengungkapkan. saat tim melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. kalimas utama tim opsnal berhasil menemukan puluhan botol miras ilegal dengan jenis beer yang di bawah oleh anak buah kapal yang simpan dalam ruang mesin kapal.
“Pada saat tim melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. kalimas tim menemukan puluhan botol miras ilegal selanjutnya tim kami meminta menunjukan surat ijin perihal membawa dan mengedarkan miras di wilayah kab. mappi tetapi kedua tersangka tidak dapat menunjukan sehingga kami mengamankan tersangka dan barang bukti ke mapolres mappi guna penyidikan selanjutnya. Ungkap kasat”
lebih lanjut kasat mengatakan dari pengembangan penyidikan, kedua tersangka mengakui bahwa miras ilegal tersebut di bawah dari samarinda sebanyak 13 karton di mana 5 karton telah di jual di daerah distrik edera kab mappi sedangkan 8 karton merupakan pesanan dari DS yang akan di edarkan di wilaya kepi kab. mappi.
Dalam menekan angka kriminalitas yang di sebabkan oleh miras sat narkoba polres mappi meningkatkan giat operasi miras di wilkum polres mappi untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
(A-01)