Papua, Matamedia.co.id – 2(dua) tersangka dengan kasus yang berbeda diserahkan oleh satuan reserse kriminal polres sarmi siang tadi bertempat di kejaksaan negeri jayapura yang dipimpin langsung oleh kbo sat reskrim Ipda multazam, SH bersama personil sat reskrim polres sarmi lainnya. (jumat, 25/03/2022)
Dua pelaku tersebut diantaranya WK dengan kasus penganiayaan sesuai dengan
Laporan Polisi Nomor : LP/06/I/2022/SPKT/RES SARMI, tanggal 19 Januari 2022 terkait tindak pidana Penganiayaan sedangkan EY dengan kasus KDRT sesuai dengan laporan Polsi Nomor : LP/09/II/2022/SPKT/RES SARMI, tanggal 07 Februari 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tanggal (KDRT).
Kasat reskrim polres sarmi Iptu Fransiskus Taborat saat dijumpai diruang kerjanya membenarkan kegiatan tersebut dan sangat mengapesiasikan apa yang dilakukan oleh personilnya dalam menuntaskan kasus – kasus yang ada sehingga tidak ada lagi tunggakan kasus yang berdampak pada kinerja penyidik,”ujar kasat reskrim.
“Ini merupakan suatu keberhasilan polri dalam khususnya sat reskrim dalam memerangi kasus tindak pidana agar dapat menjadi barometer pencapaian kerja penyidik dalam memerangi setiap kasus yang ada,” lanjut kasat reskrim.
“Kedua tersangka sebelum diserahkan ke kejaksaan negeri jayapura siang hingga sore tadi telah kami lakukan pemeriksaan rapid anti gen dan dinyatakan negatif, sehingga kami langsung melakukan koordinasi kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan penyerahan,” tuturnya.(***)
(humas res sarmi//aps)