Cilegon,- Matamedia.co.id,- Satpol PP Cilegon kembali menggelar operasi penegakan hukum untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2001 yang mengatur tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Kegiatan ini dilakukan bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Cilegon. Jumat, 25 Oktober 2024,
Dalam operasi tersebut, tim Satpol PP melakukan penyisiran di Warung Jamu Tradisional Sido Muncul yang terletak di Kecamatan Citangkil. Warung ini dicurigai terlibat dalam penjualan minuman keras (miras) serta obat-obatan terlarang. Hasil dari operasi tersebut sangat signifikan, dengan petugas berhasil mengamankan sebanyak 205 botol miras dari berbagai jenis dan merek. Selain itu, BPOM Provinsi Banten juga menemukan sekitar 250 jenis dan merek obat-obatan terlarang yang dijual secara ilegal.
Furqon, Kepala Seksi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Penegak Peraturan Daerah (PPNS), menyatakan, “Operasi ini adalah langkah penting untuk mengurangi peredaran miras dan obat-obatan terlarang yang masih banyak ditemukan di masyarakat. Hal ini menunjukkan perlunya kolaborasi yang lebih erat antara instansi terkait untuk memastikan penegakan hukum yang efektif.” tegasnya.
Dia menekankan bahwa masih terdapat aktivitas perdagangan miras dan obat-obatan terlarang yang berlangsung bebas di Kota Cilegon, yang sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, perlunya peningkatan kerja sama antara berbagai lembaga dan instansi untuk melakukan pengawasan dan penindakan yang lebih intensif terhadap peredaran miras serta narkotika.
Furqon juga menambahkan bahwa upaya pengawasan tidak bisa dilakukan secara sporadis. “Kami membutuhkan sinergitas yang kuat antara instansi pemerintahan, lembaga terkait, serta masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” ungkapnya. Dengan adanya kerja sama yang baik, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, sehingga peraturan daerah mengenai ketertiban, ketentraman, dan keindahan dapat ditegakkan dengan baik.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi regulasi yang ada.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat akan lebih memahami bahaya dari miras dan narkotika, serta dampaknya terhadap kesehatan dan kehidupan sosial,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi peringatan bagi para pelanggar hukum, bahwa Satpol PP dan BPOM tidak akan tinggal diam terhadap tindakan ilegal yang dapat merusak tatanan sosial. Keduanya berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa di masa mendatang, guna memastikan bahwa peraturan daerah dapat ditegakkan dan masyarakat Cilegon dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan sehat.
Tindakan tegas ini tidak hanya menjadi langkah penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Diharapkan, dengan peningkatan kesadaran dan kerja sama antara berbagai pihak, permasalahan miras dan narkotika dapat diminimalisir, menciptakan Cilegon yang lebih baik dan lebih aman untuk semua warganya,” pungkasnya.