Cilegon,- Matamedia.co.id,- Jalan Aat – Rusli yang kini dikenal sebagai Jalan Lingkar Selatan (JLS), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon telah membongkar sebanyak 189 lapak pedagang kaki lima (PKL). Tindakan ini dilakukan setelah berulang kali memberikan peringatan kepada PKL agar mengosongkan bangunan atau lapak yang di atas trotoar JLS.
Pembongkaran tersebut terkait dengan rencana pembangunan JLS Kota Cilegon yang didanai oleh Pemerintah Pusat, sehingga area tersebut harus dibersihkan dari PKL. Mamat Rahmat, Kepala Bidang Penegakan Undang-undang Satpol PP Kota Cilegon, menjelaskan bahwa mereka telah menertibkan sejumlah lapak PKL dan proses penertiban masih berlangsung.
“Sekarang kami lakukan penertiban dan masih berjalan,” katanya, Senin 22 April 2024.
Meskipun para pedagang diberi waktu untuk mengosongkan lapaknya, namun karena tenggang waktu yang diberikan tidak diindahkan, Satpol PP terpaksa melakukan pembongkaran sendiri.
“Yah sebelumnya sudah diberikan waktu,” tambahnya.
Furkon, Kasie Pengawas Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan PPNS Satpol PP Kota Cilegon, menegaskan bahwa pembongkaran akan dilakukan secara menyeluruh tanpa pengecualian.
“Kami pastikan tidak akan tebang pilih. Kami bongkar semuanya dan ini jika tidak selesai hari ini maka besok akan dilanjutkan,” ujarnya.
Menurut Lurah Kedaleman, Faisal Tanjung, penertiban melibatkan berbagai pihak mulai dari dinas hingga kecamatan. Pembongkaran dilakukan karena lapak-lapak PKL tersebut melanggar aturan yang berlaku.
“Semua pihak terlibat dari dinas hingga kecamatan dan kami juga ikut serta,” pungkasnya.