Cilegon,- Matamedia.co.id,- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon telah melaksanakan Pembukaan Segel terhadap Bangunan Gedung CAFÉ GUE yang beralamat di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon Jumat, 14/10/2022.
Dalam pembukaan segel Cafe Gue tersebut turut hadir Kasat Pol PP Cilegon Juhadi M Syukur, Kasi Pengawasan Peraturan Perundang undangan & Pembinaan PPNS Cecep Sukarya, PPNS Penyidik Joko Santoso, S.Ip, Wahidin, S.Ap, Kapolsek Cilegon Kompol Doharon, Babinsa ,Tokoh Masyarakat dan Perhimpunan Hotel dan Restaurant (PHRI) H. Joni serta Manajemen Kafe Gue.
Kepala Dinas Satpol PP Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, pelepasan segel dilakukan bedasarkan surat berita Acara Pembukaan Penutupan
Sementara Kafe Gue dengan Surat Perintah Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Nomor : 300/ 763 /Satpol PP/2022 tanggal 13 Oktober 2022.
“Pembukaan segel ini berdasarkan surat terdahulu yaitu menyegel penutupan sementara Kafe Gue selama tiga hari untuk tidak beraktivitas selama pemeriksaan, dan hari ini pada tanggal 14 Oktober 2022 kita bersama TNI, Polri dan Tokoh Masyarakat serta H. Joni (PHRI) melepas segel penutupan,” katanya.
Ia juga menghimbau agar tidak melakukan aktifitas yang bisa mengganggu keamanan dan tertiban di masyarakat.
“Kami berharap, apabila nantinya mereka memulai aktivitas kembali agar selalu taat aturan, baik itu protokol kesehatan maupun keamanan dan ketertiban. Teguran ini tidak hanya untuk Kafe Gue saja, tetapi untuk semua tempat hiburan lainnya yang beroperasi di Kota Cilegon,” tambahnya.
Juhadi juga menyampaikan bahwa dengan dibuka segel kafe Gue juga untuk mendorong berkembangnya perekonomian Industri perhotelan dan restaurant, karena Cilegon sebagai Kota Industri.
Ditempat yang sama Pemilik/Penanggung jawab Usaha Kafe Gue Rizki Irawan memaparkan akan memperketat para pengunjung yang membawa makanan dan minuman dari luar.
“Memang kemaren ada salah satu pengunjung yang terindikasi membawa minuman dari luar, makanya sekarang kami memperketat agar tidak terulang kembali,”
Dirinya juga berterima kasih kepada pemerintah Kota Cilegon dan Satpol PP selaku penegak perda yang telah mengingatkan kepada kami selaku para pelaku usaha.
Diketahui, Berita Acara Pembukaan segel gedung tersebut berdasarkan surat Nomor : 300/ 763 / Gak-UU/ Satpol PP/2022 berdasarkan peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Surat Perintah Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Nomor : 300/ 762 /Satpol PP/2022 tanggal 13 Oktober 2022, Surat Pernyataan Pengelola Cafe Gue, Intruksi Walikota Cilegon serta Situasi dan kondisi di lapangan sejauh ini sudah relative kondusif.