CILEGON,- Matamedia.co.id,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon kembali mengadakan kegiatan pengawasan terhadap implementasi Peraturan Daerah No.5 tahun 2001 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Kegiatan ini dilakukan dalam upaya menindak dan mencegah praktik prostitusi di wilayah Kota Cilegon. Pada Rabu malam, 12 Juli 2023, kegiatan pengawasan dilakukan di salah satu bangunan/kontrakan yang diduga digunakan untuk kegiatan prostitusi di wilayah Kecamatan Cilegon.
“Malam ini, kami bersama-sama dengan unsur Kodim Cilegon, aparat kecamatan, dan kelurahan melakukan tindak lanjut terhadap laporan dari warga terkait adanya kegiatan prostitusi di salah satu bangunan yang berada di Jalan Kedung Kemiri, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon,” ungkap Mamat Rahmat, SH, MH, Kepala Bidang Penegakan Perundang – Undangan Satpol PP Cilegon.
Selain melakukan pengawasan di bangunan yang diduga menyalahi fungsi, Satpol PP Cilegon juga menyisir kontrakan di wilayah Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon.
“Pada lokasi pertama, tidak ditemukan pelanggaran. Namun, pada lokasi kedua, kami menemukan penghuni yang menerima tamu melewati jam malam,” tambahnya.
Kasi Penyuluhan dan Penanganan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan, Anry Setiawan, SE, MM, menyatakan perlunya kerjasama dengan aparat setempat untuk pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga digunakan untuk kegiatan prostitusi di wilayah Kota Cilegon.
“Kami akan terus bekerja sama dengan warga dan aparat setempat guna menciptakan sinergi dalam melakukan pengawasan di wilayah masing-masing untuk menjaga kondusivitas lingkungan,” ungkapnya.
Selain itu, Satpol PP Cilegon juga akan terus melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada pemilik dan penghuni kontrakan agar tidak menyalahgunakan fungsi kontrakan tersebut.
“Langkah ini diambil untuk mencegah praktik prostitusi dan menjaga tata tertib di wilayah Kota Cilegon,” tegasnya.
Menurut, Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan PPNS, Cecep Sukarya, S.Sos menjelaskan dengan adanya kegiatan pengawasan yang gencar dilakukan oleh Satpol PP Cilegon, diharapkan praktik prostitusi di Kota Cilegon dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kegiatan yang melanggar kesusilaan.
“Dengan adanya kegiatan pengawasan yang gencar dan upaya pencegahan yang terus-menerus dilakukan oleh Satpol PP Cilegon, diharapkan praktik prostitusi di Kota Cilegon dapat diminimalisir,”jelasnya.
(Priadz)