Satpol PP Kota Cilegon Kembali Beri Peringatan Pedagang Liar di JLS

  • Whatsapp

CILEGON,- Matamedia.co.id,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon kembali menyampaikan teguran kepada pedagang atau pemilik bangunan liar yang masih berdiri di trotoar sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS).

 Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan pada Satpol PP Mamat Rahmat mengatakan, pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) untuk melakukan pembongkaran sebanyak tiga kali, dan berencana akan melakukan teguran langsung atau peringatan keempat.
 “Hari ini rencananya kita lakukan woro-woro kalau itu kan tertulis, jadi ngasih kesempatan ke mereka biar mereka membongkar sendiri atau dibongkar sama Satpol PP,” kata Mamat, Selasa 16 April 2024.
Mamat menjelaskan masih terdapat puluhan bangunan liar atau pedagang liar yang masih tetap berdiri, meski alur prosedur yang ditempuh sudah sampai pada tahap surat peringatan ketiga.
 “Kita udah menghimbau kepada para pedagang ada tiga surat dari tanggal 25 Maret himbauan pertama, yang kedua tanggal 1 April himbauan kedua, ketiga tanggal 3 April,” jelasnya.
 Diungkapkannya, sterilisasi trotoar dari bangunan liar para pedagang itu bukan tanpa alasan, karena selain merusak keindahan jalan kota. Apalagi, sterilisasi JLS mulai dari KM 0 hingga KM 3 juga menjadi salah satu syarat mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp67 miliar untuk perbaikan lanjutan JLS.
 “Kalau seandainya belum bersih itu belum turun bantuannya, syaratnya harus bersih dulu,” ungkapnya. Untuk pembongkaran nanti rencananya dilakukan gabungan mulai dari Disperindag Kota Cilegon, DPUPR Kota Cilegon, serta dari wilayah setempat baik kecamatan maupun kelurahan juga dilibatkan.
 “Tapi mudah-mudahan dengan terus kita datangi secara persuasif para pedagang mau membongkar secara mandiri,” ujarnya.
 Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon Andriyanti juga mengimbau para pedagang di trotoar JLS, khususnya di mulai KM 0 hingga KM 4, untuk segera merelokasi lapaknya secara mandiri sebelum diambil tindakan tegass dari pemerintah. (*)

Related posts

Leave a Reply