Satreskrim Polres Serang Kota Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

  • Whatsapp

Serang,- Matamedia.co.id,- Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan pria berinisial A (30) di Walantaka Pandeglang yang melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 7 tahun, Sabtu (29/1/2022)

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pelaku bekerja sebagai pedagang asongan mainan anak-anak yang biasa berjualan keliling.

Read More

Kronologi kejadiannya, pelaku membujuk korban dengan mengiming-imingi mainan dan dibawa ke kontrakan yang kemudian dicabuli.

“korbannya seorang anak berusia 7 tahun, pelaku dan korban laki-laki,” ucap Maruli.

Ia menyebutkan kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada orangtuanya mengenai perbuatan pelaku.

Orangtuanya lalu melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Polisi.

Setelah melakukan olah TKP, Polisi menangkap terduga pelaku di kontrakannya pada Jumat, (28/1/2022).

“Dari hasil pengakuan pelaku, yang bersangkutan melakukan satu kali, namun kita akan tetap mendalami dan melakukan visum,” ucapnya.

Pelaku akan di beri sanksi dengan Undang-undang Perlindungan Anak pasal 82 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Menurut pengakuan pelaku, pelaku menarik-narik alat vital korban, alasannya melakukan pencabulan dikarenakan anak itu lucu dan mengingatkannya pada anaknya.

“Bocah itu lucu kaya anak kan, karena sudah lama gak ketemu anak,” ujar pelaku.

 

Anna

Related posts

Leave a Reply