Pemkab Serang,- Matamedia.co.id,- Beberapa wali murid SD Negeri Kamboja, Kampung Jambu, Desa Mekarsari, Kecamatan Cinangka mengeluhkan adanya dugaan pungutan iuran bangku sekolah sebesar 150 ribu rupiah per siswa.
Seperti yang di ungkapkan salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan Iuran bangku sebesar Rp. 150.000 tersebut dinilai sangat membebani para wali murid.
“Memang beberapa bulan yang lalu kepala sekolah dan komite mengundang kami rapat (wali murid), dan meminta iuran bangku per siswa dikenakan 150 ribu, kami sangat keberatan tapi gimana ga ada yang berani protes, karena saya orang bodoh,” ungkapnya.
Menurutnya, Iuran tersebut harus di lunasi pada jangka waktu selama tiga bulan.
“Ini sangat keterlaluan menagih pada anak kami, sampai rumah anak nangis katanya di mintain bayar bangku oleh gurunya,” tambahnya.
SD Negeri Kamboja diduga sudah sering meminta iuran pada wali murid, pada saat akan membangun pagar sekolah beberapa tahun yang lalu.
“Dulu juga sama pas waktu membangun pagar sekolah kami diminta iuran sebesar 100 ribu per siswa, emang sekolahnya ga pernah mengajukan ke dinas tah untuk pembangunannya terus dana BOS nya kemana.?,” ungkapnya.
Ditempat terpisah Kepsek SD Negeri Kamboja Tuiyah S.pd. Saat di konfirmasi membenarkan adanya iuran bangku senilai 150 ribu rupiah.
“Kami kasihan ngeliat anak anak didik kami duduknya berdempetan, terus kami undang komite dan menyepakati untuk mengundang wali murid, 150 ribu itu juga hasil kesepakatan rapat dengan wali murid,” katanya. Selasa, 3 Januari 2023.
Ia juga menjelaskan, pihak sekolah SD Negeri Kamboja sudah pernah mengajukan kekurangan bangku sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, namun hingga saat ini belum direalisasi.
“Kalau nungguin dari dinas lama pa. Sudah pernah kami ajukan ke dinas ke pa Yadi tapi belum juga direspon,” jelasnya.
Menurutnya, kekurangan fasilitas yang ada di SD Negeri Kamboja tersebut ada sekitar 30 bangku untuk kelas 1 hingga kelas 6.
“Kalau siswa sih ada 124 orang, dan kekurangan bangkunya sekitar 30 kursi, dan baru 10 bangku yang sudah dikirim ke sekolah oleh panglong dan sisanya belum jadi,” ujarnya.
Saat dipertanyakan terkait dana Bantuan Oprasi Sekolah (BOS) dirinya mengatakan.”Karena dana BOS nya tidak cukup untuk yang pembelian bangku,” pungkasnya.
Diketahui, dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.