Sikapi Investasi PT LCI, Kalangan Masyarakat Gerem Gelar Diskusi

  • Whatsapp

Cilegon,- Matamedia.co.id,- Perwakilan pengusaha, Nelayan, pekerja dan pencari kerja di Kelurahan Gerem menggelar diskusi menyoroti investasi PT Lotte Chemical Indonesia (PT LCI) terkait penaatan hukum, peluang tenaga kerja, peluang usaha yang tertuang dalam dokumen Amdal.

Agenda diskusi dari berbagai kalangan kelompok tersebut bertemakan Kemerdekaan Masyarakat Ditengah Gemerlapnya Investasi yang merefleksikan HUT RI ke 78 tahun di saung Lokakarya Kelurahan Gerem Kecamatan Gerogol Kota Cilegon, Jumat (11/8/2023) malam.

Read More

Salah satu pekerja di project Lotte Arsal Azidin menyampaikan aspirasinya yang bekerja diprojek PT LCI namun terkait hak upahnya diduga belum sesuai UMK Cilegon sehingga dirinya berhenti.

“Saya bekerja di projects Lotte sudah sekitar satu tahun, kalau dihitung gajih sebulan diduga belum menyentuh UMK Cilegon, agak bingung mengadunya kesiapa,” ujarnya.

Sementara pengusaha Muda asal Kelurahan Gerem Suherdi menyampaikan gemerlapnya investasi Lotte pihaknya hanya diberikan kesempatan usaha pengadaan air bersih dan pengadaan mobil bus untuk jemputan karyawan.

“Harapan kita selaku pengusaha lokal bisa diberikan kesempatan yang bisa mendorong peningkatan untuk berkembang, kami syukuri walaupun kegiatan usaha kecil-kecilan, tapi jika pengusaha lokal nya di berdayakan lebih hasilnya akan menjadi efek domino yang positif untuk pembangunan SDM dan ekonomi masyarakat sekitar,” katanya.

Dilokasi yang sama, salah satu Ketua Nelayan di wilayah Kelurahan Gerem Wawan Ruswandi berharap keberadilan terkait kewajiban PT LCI mengenai reklamasi yang diharapkan bukan hanya sekedar menjalankan perintah dari surat persetujuan menteri perhubungan terkait kegiatan reklamasi PT LCI sesuai keputusan menteri perhubungan nomor KM 195 tahun 2019 yang mewajibkan mengalokasikan 5 persen lahan dari total kegiatan reklamasi untuk perkantoran pemerintah atau KSOP.

Wawan juga mengingatkan yang tertuang dalam undang-undang nomor 1 tahun 2014 pasal 1 ayat 21 tentang sepadan pantai, pasal 60 bahwa masyarakat mempunyai hak untuk memproleh akses terhadap bagian pesisir yang sudah diberi izin lokasi dan izin pengelolaan.

Diperjelas dalam Permen Kelautan Perikanan nomor 25 tahun 2019 tentang izin pelaksanaan reklamasi diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, khususnya pasal 15 pemegang izin pelaksanaan reklamasi wajib mengalokasikan sebagian reklamasi untuk sepadan pantai dan penyediaan jalur menuju ke pantai hal itu yang diduga belum dilakukan oleh manajemen PT LCI.

“Terkait pengelolaan potensi dampak diperjelas di Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 khususnya pasal 29, Komisi Penilai Amdal merekomendasikan kelayakan lingkungan dengan pertimbangan kemampuan pemrakarsa, pemerintah dan masyarakat terkena dampak dalam menanggulangi dampak negatif yang ditimbulkan, kami berharap kehadiran dan keberpihakan pemerintah kepada rakyatnya yang menuntut keadilan” ujar Wawan.

Sementara itu, salah satu RW di Kelurahan Gerem, Sarbai mengatakan pihaknya sering menampung aspirasi masyarakat Gerem yang masih banyak pengangguran dan berharap bisa bekerja di projects LCI yang sudah berjalan sekitar satu tahun.

“Saya sering dicurhati pemuda yang hanya menjadi penonton adanya kegiatan mega projects diwilayahnya, sedangkan masyarakat dari luar Gerem sangat banyak bekerja di projects Lotte, jangan sampai masyarakat yang terdampak kesulitan untuk bekerja. Kami berharap dampak negatif yang kami rasakan berbanding lurus dengan dampak positif yang kami dapatkan” ujarnya.

Disisi lain, menanggapi aspirasi pemuda dan tokoh masyarakat Ketua Karang Taruna Kelurahan Gerem, Muhammad Na’i yang diundang dalam acara tersebut meminta Pemerintah Provinsi Banten untuk menuntut komitmen yang tertuang dalam Dokumen Amdal dan mengevaluasi izin investasi, izin lingkungan, izin lokasi dan upah pekerja.

“Kami berharap Pemprov Banten bisa menuntut komitmen yg tertuang dalam dokumen Amdal PT LCI, bilamana PT. LCI tidak sesuai dengan komitmen yang tertuang dalam dokumen Amdal. Kami berharap Pemprov Banten segera mencabut Izin Lingkungan yang sudah diterbitkan dan kami berharap Pemprov Banten bisa mengevaluasi izin investasi nomor 1574 milik PT LCI yang diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal pada 2016 silam apakah masih berlaku?,” kata Na’i.

Pihaknya mengaku akan menindaklanjuti hasil aspirasi ke instansi terkait yakni Pemprov Banten, karena harapan masyarakat ke Pemkot Cilegon diduga tidak kunjung ada kepastian.

Terakhir Na’i berharap diusia kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 78 tahun ini kita semua terlepas dari penjajahan kerusakan lingkungan, terlepas dari penjajahan upah buruh yg semena mena dan terlepas dari penjajahan upaya adu domba.

Related posts

Leave a Reply