Cilegon,- Matamedia.co.id,- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon, Raden Fajar Widjanarko, melaksanakan kegiatan Sosialisasi kampung bersinar yang di gelar di aula Kelurahan Cikerai, Kota Cilegon yang masuk dalam kawasan waspada. Kegiatan ini dilakukan dalam upaya memerangi bahaya narkoba di wilayah Kota Cilegon.
Dalam kegiatan tersebut, BNN Cilegon melakukan intervensi bersama dengan Camat Cibeber, serta beberapa lurah yang berada di wilayah kecamatan Cibeber.
“Ia untuk wilayah Cikerai masuk dalam zona merah atau dalam arti kawasan waspada, Kami melakukan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dengan melakukan intervensi langsung kepada kelurahan Cikerai,” ungkapnya, Kamis, 9/3/2023.
Kelurahan Cikerai Kecamatan Cibeber menjadi perhatian utama dalam pencegahan dan pemberdayaan masyarakat untuk memerangi bahaya narkoba. BNN Cilegon melibatkan tokoh masyarakat yang bersedia bekerja sama dengan BNN sebagai agen pemulihan. Selain itu, BNN Cilegon juga melakukan kerjasama dengan unsur terkait, seperti Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, ketua penggerak PKK, dan Camat dalam upaya pencegahan bahaya narkoba di wilayah kelurahan Cikerai.
“Pada tahun 2022, terdapat beberapa pelajar dari salah satu sekolah yang terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan eximer atau obat-obatan yang mengandung narkotika. Meskipun kasus ini sudah tidak ada di tahun 2023, BNN Cilegon dan pihak terkait terus berupaya melakukan suatu pengawasan khusus terkait dengan dugaan adanya Miras di wilayah tersebut,” ucapnya.
Menurut Camat Cibeber, Sofan Maksudi, sinergi, koordinasi, dan kolaborasi antara berbagai pihak sangat penting dalam menjalankan tugas terkait dengan tanggung jawab di wilayah kerja, khususnya dalam mengantisipasi pergerakan narkoba. Upaya-upaya dukungan masyarakat dan peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam meminimalisir peredaran narkoba di wilayah Cibeber.
“Kelurahan Cikerai, Kedaleman, dan kelurahan Cibeber dijadikan contoh untuk advokasi terkait dengan bersih narkoba di wilayah Cibeber,” kata camat
Program deklarasi kelurahan bersinar juga berkolaborasi dengan Kapolsek dan kasi yang terkait dengan kelurahan untuk memastikan tugas-tugas terkait narkoba dapat terkoordinasi dengan baik, termasuk dalam melakukan kegiatan pengawasan dan monitoring. Meskipun kewenangan penangkapan terkait narkoba ada di BNN, pihak terkait tetap membina secara kewilayahan.
“Upaya-upaya yang telah dilakukan seperti deklarasi kelurahan bersinar dan program Trantibum bersinergi adalah contoh nyata dari kolaborasi dan koordinasi antarpihak dalam memerangi peredaran narkoba. Diharapkan upaya-upaya tersebut dapat memberikan hasil yang positif dalam menjadikan wilayah Cibeber bersinar dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Diketahui, Basis data BNN Tahun 2021. Dari 8 Kecamatan di kota Cilegon, tidak satupun wilayah kecamatan yang tercatat bersih dari tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Berdasarkan 8 indikator pokok dan 5 karakteristik pendukung, terdapat 3 Kecamatan di kota Cilegon masuk pada katagori kerawanan waspada dan 5 kecamatan lainnya masuk pada level kerawanan siaga.
(Priadz)








