Suara Knalpot Racing semakin meresahkan, Ketua DPC AWNI minta Polres Aceh Timur Bertindak Tegas

  • Whatsapp

Aceh Timur–Suara bising dari sepeda motor dengan menggunakan knalpot racing /brong yang hampir setiap saat baik siang malam terdengar semakin meresahkan warga seputaran kota Idi Rayeuk dan sekitarnya.

Penggunaan knalpot racing/brong ini kerap mengganggu ketentraman masyarakat, hingga masuk dipermukiman warga di wilayah Aceh Timur.

“Kami mengapresiasi polres Aceh Timur melalui satlantas polres Aceh Timur yang beberapa waktu lalu dengan gencarnya melakukan penertiban knalpot brong, namun kesadaran pengendara sepeda motor dengan menggunakan knalpot brong kian merajalela.ujar Nazaruddin ketua dewan pengurus cabang aliansi wartawan nasional Indonesia (AWNI) kepada awak media ini.Sabtu (10/6/2023).

Nazaruddin berharap kepada pihak Satlantas untuk merazia knalpot racing agar kenyamanan dapat dirasakan oleh masyarakat.

Salah seorang pedagang malam yang tinggal di pusat kota Idi yang tidak mau disebutkan namanya, mengaku sangat terganggu dengan suara knalpot tak berstandar tersebut.

Dikatakannya, suara bising knalpot brong yang ditimbulkan kendaraan roda dua itu yang dipacu dengan kecepatan tinggi. Pengendara tidak sungkan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi disaat malam dan siang hari pada saat warga tengah beristirahat.

“Kami sangat jengkel dengan suara knalpot dari motor-motor itu, kami maunya cepat dirazia oleh polisi. Sehingga tidak memanggu warga lain. Apalagi mereka bolak-balik di tengah Kota, sepertinya anak-anak muda,” ungkapnya.

Lewat media ini, pedagang malam mengatakan, dirinya merasa heran karena pengendara sepeda motor dengan menggunakan knalpot racing brong seperti tidak jera,”kami berharap ada tindakan tegas dari Satlantas soal penggunaan knalpot racing tersebut. Sebab, suara knalpot racing selalu ada yang sangat bising membuat resah warga yang akan beristirahat merasa terganggu.

“Warga yang tinggal diseputaran pusat kota ini khususnya merasa resah dengan suara knalpot racing atau brong ini. DimintaJajaran Polisi Lalu Lintas harus segera melakukan penertiban,” jelasnya.

Perlu diketahui, pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Penindakan itu merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Related posts

Leave a Reply