Surat Edaran Dishub Diduga Mandul, Jukir Jalan Protokol Masih Tetap Berjalan

  • Whatsapp

Cilegon- Matamedia.co.id,- Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Cilegon pada Senin 10 Oktober 2022 memberikan surat himbauan kepada para Juru Parkir (Jukir) serta melucuti atribut logo Dishub yang menempel dirompi para jukir yang berada dijalur Protokol Kota Cilegon.

Hal tersebut tertera dalam surat Edaran Nomor : 550 / 854 – Dishub. Tentang Himbauan Tidak Melakukan Kegiatan/Penyelenggaraan Perparkiran Pada Ruas Jalan Protokol/Nasional Di Kota Cilegon.

Meskipun sudah diberikannya surat edaran agar tidak melakukan Kegiatan, para jukir rupanya tidak menggubris ada nya surat edaran dari Dinas Perhubungan tersebut.

“Kita juga butuh makan pa, disini juga kita juga setor, ” ungkap salah satu jukir yang enggan disebut namanya.

Saat ditanyakan terkait seteron, jukir tersebut enggan menjawab.

“Intinya saya setiap hari setoran 130.000 ribu,” tegasnya.

Padahal surat edaran yang di keluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon baru tersebut beberapa hari saja, namum para jukir yang berada di jalur protokol masih menarik tarif parkir.

Dikutip dari media megatrust.co.id, Plt Dishub Kota Cilegon Joko Purwanto menyampaikan pihaknya saat melakukan penertiban parkir yang ada di jalur protokol pada Senin 10 Oktober 2022. Menurutnya, jalur protokol itu tidak boleh untuk parkir dan tidak boleh bolehkan membawa nama Lembaga (Dishub).

“Intinya kita menertibkan, menghimbau kepada semua penyelenggara parkir di jalan protokol, bahwasannya di jalan tersebut tidak boleh melakukan parkir, apalagi mengatasnamakan Dinas Perhubungan Kota Cilegon,”

“Makanya mulai hari ini kita sampaikan surat edaran kepada mereka (Jukir), sekaligus menertibkan mereka memakai atribut logo Dishub atau yang lainnya, mengatasnamakan Dishub atau yang lainnya kita tertibkan,” pungkasnya.

(Priadz)

 

Related posts

Leave a Reply