Tb. Rizki Desak Penghentian Proyek Rakata Arum, Tuding Kontraktor Lalai Terapkan K3

  • Whatsapp

Cilegon,- Matamedia.co.id,- Seorang warga Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Tb. Rizki Andika, menyampaikan kecaman keras terhadap pihak kontraktor pelaksana proyek Perumahan Rakata Arum. Ia menilai pihak kontraktor lalai dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi pembangunan.

“Saya mengecam keras terhadap pihak kontraktor pelaksana proyek Perumahan Rakata Arum atas kelalaian dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya dalam penyediaan dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja,” ujar Tb. Rizki Andika kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Read More

Menurutnya, kondisi tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan regulasi K3 yang mewajibkan penyedia jasa atau pelaksana proyek konstruksi menyediakan dan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap bagi seluruh tenaga kerja di lapangan.

“Kelalaian ini memperlihatkan sikap kontraktor yang lebih mengutamakan keuntungan tanpa memperhatikan keselamatan pekerja. Padahal risiko kecelakaan di lapangan sangat tinggi,” tambahnya.

Tb. Rizki juga mendesak kepada PT Krakatau Sarana Property agar seluruh aktivitas proyek dihentikan sementara waktu sampai kontraktor benar-benar memenuhi kewajiban penyediaan dan penggunaan APD sesuai standar K3.

Ia menilai, kelalaian tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab kontraktor, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak pengembang, PT Krakatau Sarana Properti, yang seharusnya melakukan kontrol terhadap pelaksanaan K3 di lapangan.

“Pengembang juga harus bertanggung jawab karena tidak melakukan pengawasan yang memadai terhadap pelaksanaan standar keselamatan kerja,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor dan pengembang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran K3 di lokasi proyek tersebut.

Related posts