Tegakan Perda, Satpol PP Cilegon Temukan Miras Di Pelaku Usaha Resto

  • Whatsapp

Cilegon,- matamedia,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) bersama Dinas Perizinan Kota Cilegon Melakukan Kegiatan Pengawasan Kepada para pelaku usaha Hotel, Restoran, Salon dan sejenisnya. Jumat, 23/9/2022.

Kegiatan tersebut untuk melakukan penegakan Peraturan Pemerintah No. 05 Tahun 2021 tentang perizinan penyelenggara perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PERDA No. 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras. Perjudian, penyalah gunaan Narkotika, Psykotroprika dan Zat Adiktif Lainnya.

“Kami bersama bidang GAK UU dan Dinas perizinan melaksanakan pengawasan terhadap aktifitas atau usaha yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,”

“Ya ada tiga tempat yang kami sasar yakni Hotel Amaris, Hotel swiss bell Resto Korea Sarang bang,” kata Cecep Sukarya Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan PPNS.

Dari ketiga tempat tersebut, ada salah satu tempat perizinannya sedang diperbaharui.

“Ada 2 Hotel izinnya lengkap dan tidak ada pelanggran izin, namun terdapat 1 Restoran secara perizinannya sedang diperbaharui. Dan kedapatan ada 6 botol mirasnya,” ungkapnya.

Ia juga melakukan teguran keras kepada pelaku usaha yang melanggar aturan perda tersebut.

“Kegiatan hari ini hanya Kami hanya melakukan pengawasan, pendataan dan melakukan penyuluhan serta pembinaan dalam rangka penegakan perda, Kami juga akan melakukan teguran keras kepada pelaku usaha yang kedapatan melanggar perda,” pungkasnya.

 

Related posts

Leave a Reply