Tegakkan Perda K3, Satpol PP Cilegon Segera Tertibkan Alat Peraga Kampanye

  • Whatsapp

CILEGON,- Matamedia.co.id,- Menjelang pemilu serentak 2024, hampir semua sudut di Kota Cilegon dipenuhi dengan alat peraga kampanye (APK) bakal calon anggota legislatif (caleg).

Kondisi itu pun banyak dikeluhkan masyarakat karena dinilai mengganggu kenyamanan warga. Menyikapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menggelar rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Jumat 15 September 2023.
Dalam rapat yang digelar di kantor tersebut Satpol PP Kota Cilegon tersebut disepakati akan segera menertibkan alat peraga kampanye yang dianggap tidak sesuai ketentuan.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Cilegon Ardiano Setiawan mengaku banyak menerima aduan masyarakat terkait maraknya alat peraga kampanye. Pihaknya pun menggandeng Bawaslu dan juga BPKPAD untuk melakukan pendampingan saat penertiban.
“Kalau spanduk atau atribut komersial kami sudah tertibkan sejak sebulan terakhir. Tapi kalau berkaitan dengan pemilu kami harus koordinassi dengan Bawaslu. Kalau BPKPAD terkait apakah mereka ada yang membayar pajak atau tidak,” jelas Aardiano, sebagaimana dirilis Diskominfo, Jumat 15 September 2023.
Dia mengakui, saat ini banyak alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan. Seperti di tiang listrik, pohon dan fasilitas umum lainnya yang dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Hal itu jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan (K3) di Wilayah Kota Cilegon.
“Nanti kita aka libatkan juga PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) dalam penertiban itu agar pihak-pihak yang melanggar juga langsung diberikan arahan. Kalau ada pelanggaran, seperti apa juga sanksinya silahkan nanti PPNS yang mengatasi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari mengaku siap bersama Satpol PP dalam menertibkan alat peraga kampanye. “Memang harus ditertibkan, apalagi di tempat-tempat yang dilarang. Jadi untuk kampanye ini kan sebenarnya mulainya tanggal 28 November,” kata Alam.
Bawaslu, kata Alam, telah mengeluarkan imbauan pencabutan atau penurunan secara mandiri oleh parpol atau para pemilik alat peraga. Bila tidak ditertibkan sendiri, pihaknya bersama Satpol PP siap melakukan eksekusi menurunkan alat peraga.
“Partai politik sampai sekarang ini kan masih tahap sosialisasi tentang pendidikan partai politik dan sebagainya. Jadi kalau itu dipasang di tempat yang bener enggak jadi soal karena kembali lagi secara K3 di pohon-pohon itu masih banyak yang harus ditertibkan,” jelasnya. (*)

Related posts

Leave a Reply