CILEGON,- Matamedia.co.id,- Masa kepengurusan Cilegon Coorporate Social Responsibillity (CCSR) yang dinilai sudah habis sejak beberapa bulan terakhir, membuat elemen masyarakat Cilegon mempertanyakan belum adanya pemilihan ulang dalam kepengurusan CCSR. “Kan sudah habis sejak Bulan September kemarin, tapi kok belum ada upaya pemilihan?,” ungkap Aktivis Senior, Mohamad Mulyadi. Rabu (23/11/2022).
“Dasar adanya organisasi CCSR yang mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2012 Perwal Nomor 3 Tahun 2011 harusnya Pemkot dan DPRD peka untuk mendorong dilakukannya pemilihan pengurus CCSR,” imbuhnya.
Menurut aktivis yang akrab disapa Kimung ini, perlunya upaya penyegaran di dalam organisasi yang sangat strategis mengawal penyaluran CSR dari industri dan perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Cilegon.
“Terus kalau didiamkan begini, mau dibawa kemana CCSR ini ?” tegasnya.
Untuk itu, Kimung mendesak kepada Pemkot dan DPRD Cilegon untuk segera melakukan pemilihan kepengurusan lembaga atau organisasi CCSR.
“Harus segera ada pemilihan yang difasilitasi oleh DPRD dan eksekutif, agar penyaluran CCSR kepada masyarakat Cilegon terus berjalan. Selain itu, kalau mengacu pada Perda tersebut yang meminta kepada Pemkot untuk mengganti Perwal. Tapi sudah sepuluh tahun lebih Pemkot belum mengganti Perwal Nomor 3 Tahun 2011 yang dimaksud dalam Perda. Ini seperti terkesan ada pembiaran, mending dibubarin aja sekalian cabut Perdanya, karena ini seperti Hidup Segan Mati Tak Mau,” desaknya. (*red)