Terkait Rotasi Mutasi Jabatan Sekwan DPRD Cilegon. Kimung : Sudahlah Jangan Bikin Gaduh lagi

  • Whatsapp

Cilegon,- Matamedia.co.id,- Beredarnya Surat Undangan untuk Meminta Penjelasan kepada Walikota Cilegon Terkait Rotasi Jabatan Pimpinan di DPRD Kota Cilegon

Sebuah surat undangan yang dikirim oleh Anggota Fraksi DPRD Kota Cilegon dengan tanda tangan langsung dari Wakil Ketua DPRD Cilegon sedang beredar. Surat tersebut meminta penjelasan kepada Walikota Cilegon, Helldy Agustian, terkait rotasi jabatan pimpinan tinggi praja Sekretaris DPRD Kota Cilegon.

Read More

Sebelumnya, pada Selasa, 6 Juni 2023, terjadi rotasi di jabatan Sekretaris DPRD Cilegon, Provinsi Banten. Bambang Hario Bintan telah digantikan oleh Heri Mardiana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Cilegon.

Surat undangan tersebut menimbulkan pertanyaan dari beberapa pihak terkait kecocokan antara pimpinan di lembaga legislatif dan Ketua DPRD.

Kimung, seorang aktivis di Cilegon, menganggap bahwa terdapat ketidakselarasan antara unsur pimpinan di lembaga legislatif dengan Ketua DPRD. Menurutnya, surat undangan yang dikeluarkan pada tanggal 26 April 2023 seharusnya sudah ada komunikasi dengan Ketua DPRD. Menurut Kimung, tidak mungkin tidak ada komunikasi antara kekuasaan eksekutif dengan lembaga legislatif.

“Coba cermati saja pada surat undangan yang pertama pada 26 April 2023, itu kan sudah ada komunikasi dengan ketua DPRD, ga mungkin lah kalau dari eksekutif tidak ada konsultasi dengan legislatif,” kata Kimung.

Selain itu, Kimung juga menanyakan apakah Ketua dan Wakil DPRD Cilegon telah melakukan komunikasi dengan Ketua DPRD Cilegon terkait masalah ini. Kimung, sebagai aktivis di Cilegon, menaruh perhatian pada aspek komunikasi dan koordinasi antara berbagai lembaga di Kota Cilegon. Ia menganggap bahwa surat undangan yang diterbitkan oleh Anggota DPRD Cilegon mengungkapkan kekurangan dalam proses konsultasi dengan Ketua DPRD dan menunjukkan ketidakselarasan di antara unsur pimpinan.

Hal ini memunculkan pertanyaan yang menggema di kalangan masyarakat Cilegon. Apakah ada kekurangan dalam koordinasi antara Ketua dan Wakil DPRD Cilegon terkait masalah ini? Apakah proses pengambilan keputusan dilakukan secara transparan dan melibatkan semua pihak terkait?

“Jadi antara yang surat yang dilayangkan pada tanggal 26 April 2023, apakah saudara Nurrotul Uyun sebagai wakil ketua DPRD Cilegon juga mendapatkan surat yang ditanda tangani oleh ketua DPRD Kota Cilegon Atas nama Isro mikraj, yang tidak di cap stempel basah oleh DPRD,”

“Sementara yang dikeluarkan untuk meminta undangan walikota Helldy Agustian ditandatangani oleh wakil DPRD Cilegon itu di stempel basah apakah itu di ketahui juga oleh ketua DPRD Cilegon ?,” Tambah Kimung.

Menurut Kimung, Walikota Cilegon, Helldy Agustian, merupakan sosok yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keselarasan dan harmoni di dalam lembaga eksekutif dengan legislatif. Oleh karena itu, Walikota tidak usah memberikan klarifikasi karena memastikan bahwa proses rotasi jabatan ini dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.

“Menurut saya, Ibu Uyun Ga usah bikin gaduh lagi lah, untuk terkait surat undangan tersebut kan sudah jelas, bahwa proses rotasi mutasi jabatan Sekretaris DPRD dilakukan dengan itikad baik dan sudah diketahui pada 26 April itu dan tanpa ada kepentingan yang tersembunyi, masa seorang wakil tidak ada komunikasi dengan ketuanya,” papar Kimung.

Related posts

Leave a Reply