Terkait Tanah Medaksa, Ini Penjelasan Kepala BPKPAD Cilegon

  • Whatsapp

Cilegon,-Matamedia.co.id,-  Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Cilegon menggelar rapat pembahasan tanah Madakse bersama masyarakat Link Medakse Sebrang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak yang digelar di ruang rapat kantor BPKPAD Cilegon, Kamis, 29/12/2022.

Dalam rapat tersebut warga Link Medaksa Sebrang yang telah menempati puluhan tahun dilahan milik Pemkot Cilegon meminta untuk dibuatkan surat garap atau pengakuan hak atas bangunan.

“Jadi Medaksa itu tadinya tidak diakui karena tidak punya surat garap, tidak punya sertifikat, sedikitpun tidak ada disitu lah masyarakat Medaksa meminta hak nya kepada pemerintah Kota Cilegon, supaya dibuatkan surat garap atau di sertifikat pengakuan hak atau bisa memperpanjang,”

“Alhamdulillah dari pemerintah kota Cilegon memberikan respon yang baik dan akan mengabulkan keinginan keinginan masyarakat Medaksa sebrang,” ungkap Ali salah satu perwakilan dari masyarakat Link Medaksa Sebrang.

Warga Link Medaksa Sedang Melakukan Rapat Dengan Kepala BPKPAD Cilegon

Hal senada dikatakan Hadi, masyarakat yang berada di Link Medaksa tersebut ingin diakui keberadaannya dan supaya bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemerintah.

“Masyarakat ingin dibuatkan dengan pengakuan pemerintah Daerah, bahwasanya masyarakat Medaksa sebrang dirangkul oleh pemerintah, yang memang satu tuntutan kami ingin membayar pajak, jadi satu membayar pajak alhamdulillah di setujui, dan yang kedua pengakuan hak bangunan yang ada saat ini ditempati dengan masyarakat Medaksa sebrang,” tegas Hadi saat diwawancarai seusai rapat dengan BPKPAD Cilegon.

Kepala BPKPAD Cilegon, Dana Sujaksani menerangkan terkait keinginan / tuntutan masyarakat Link Madaksa, dirinya akan menampung dan akan mengkaji terlebih dahulu.

“Jadi warga Medaksa itu pertama mereka ingin berpartisipasi membayar pajak pada kota Cilegon, kedua pengen diakui bahwa bangunan mereka itu legal walaupun dibangun diatas lahan pemkot Cilegon, yang ketiga ingin ada program pemerintah yang masuk ke kampung Medaksa karena selama ini mereka mengklaim bahwa mereka ikut musrembang kelurahan ikut musrembang kecamatan tapi ga pernah ada usulan nya yang di laksanakan di Medaksa,”

“Saya tampung dulu yang penting bahwa mereka tidak mengklaim (tanah medaksa) karena versi saya kan versi pemerintah bahwa kita sudah membeli lahan itu dari Pelindo 2004 dulu, sekarang kalaupun misalkan mereka mengklaim bayar pajak, kita kaji nanti karena saya harus menghargai niat baik mereka untuk ikut membangun Kota Cilegon, kemudian legalitas bangunan kenapa tidak, kan kita punya aturan sewa lahan,” terang Dana.

Ia juga menegaskan “Kalau soal aturan nanti ada perjanjiannya, sama halnya ketika kita sewa lahan dengan pihak pihak lain, selama diatas tanah kita (pemerintah) belum dibangun ya silahkan gunakan dengan bayaran sekian, tapi kalau akan kita gunakan ya harus kosong, kita harus siap,” tendasnya.

Related posts

Leave a Reply