Kabupaten Serang,- Matamedia.co.id,- Pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah, pemerintah Kabupaten Serang membatasi jam operasional sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya. Namun, masih ada THM yang tetap beroperasi seperti THM yang berada di lokasi kontrakan walet yang dikenal sebagai tempat karoke yang menyediakan minuman keras dan wanita penghibur lebih tepatnya di perbatasan antara kota Cilegon dan Kabupaten Serang, lokasinya berdekatan dengan terminal seruni Cilegon Kecamatan Kramatwatu Kab. Serang. Sabtu malam, 1/4/2023
Beberapa warga yang prihatin dengan maraknya THM dan penjualan minuman keras pada bulan Ramadhan, mereka selalu kontrol sosial melakukan pengawasan dan melaporkan keberadaan kegiatan yang ada di kontrakan walet tersebut ke dinas terkait. Namun, sejumlah warga merasa kecewa karena minimnya tindakan yang dilakukan oleh dinas terkait terhadap lokasi tersebut.
Menurut, Ketua KKPMP Marcab Kecamatan Jombang Kota Cilegon, Joshua, mengakui bahwa ia sengaja datang ke kontrakan walet tersebut untuk melihat sendiri kebenaran adanya THM yang bebas dan selalu menyediakan wanita penghibur. Ia pun merasa kecewa karena lokasi tersebut masih tetap beroperasi dan tidak mendapat teguran dari pihak berwenang. Dan lokasinya berdekatan dengan wilayah Kota Cilegon
“Saya sengaja ke lokasi melihat di kontrakan walet soalnya saya mendengar ada THM yang bebas diperbatasan Cilegon dan selalu menyediakan wanita penghiburnya, ternyata benar kontrakan itu, sudah menjadi tempat karoke dan juga menjual minuman keras serta menyediakan beberapa wanita penghibur,” katanya.
Joshua menambahkan, seharusnya dinas terkait lebih proaktif dalam mengetahui keberadaan THM dan tempat-tempat penjualan minuman keras yang beroperasi di wilayah tersebut. Ia menambahkan bahwa sudah banyak THM yang beralih fungsi dan menjadi tempat lain yang lebih sesuai dengan Perda yang berlaku.
Menurutnya, THM yang berada di Jalan Lingkar Selatan yang menjadi perbatasan antara Kota Cilegon dan Kabupaten Serang dinilai sudah mulai kondusif. Banyak pengelola THM yang sudah mentaati peraturan pemerintah setempat dan beralih fungsi menjadi tempat lain yang lebih sesuai.
“Hiburan di JLS sudah diberantas, eh malah di sini (Kontrakan walet) sepertinya bebas ga ada teguran sama sekali, apa kah harus warga yang turun langsung,” tambahnya
Namun, masih banyak seperti kontrakan walet dan tempat lainnya yang masih beroperasi sebagai THM dan menjual minuman keras pada bulan Ramadhan. Beberapa warga merasa khawatir dengan maraknya kegiatan yang melanggar Perda tersebut dan mengharapkan tindakan yang lebih tegas dari aparat penegak hukum (APH) ataupun dinas terkait.
Dirinya juga menilai bahwa tugas dari dinas terkait Kabupaten Serang bukan hanya mencari bukti foto atau video terkait pelanggaran Perda, melainkan juga melakukan tindakan yang cepat dan tepat terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Seharusnya, Dinas terkait itu lebih cepat dan lebih respon jika ada masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan yang melanggar Perda itu, bukan disuruh mencari bukti foto ataupun Vidio, buat apa adanya anggota PPNS di dinas itu,” pungkasnya.
Diharapkan pemerintah dapat lebih proaktif dan tegas dalam menindak pelanggaran Perda terkait THM dan penjualan minuman keras pada bulan Ramadhan.
“Memang ini wilayahnya kabupaten serang tapikan sangat berdekatan dengan wilayah Cilegon, meskipun beda wilayah semoga Pemkot Cilegon juga bisa berkoordinasi dengan wilayah yang bersangkutan terkait THM yang membandel itu,” pungkasnya.
(Priadz)