Anyer,- Bulan Ramadan adalah momen sakral bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah, khususnya puasa. Namun, kekecewaan melanda ketika sebuah hotel di kecamatan Anyar tidak mempedulikan perintah dan larangan dari Bupati Kabupaten Serang, Hj Ratu Tatu Chasanah, terkait penertiban dan larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan tahun 2024.
Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Anyar, Rendi Setiawan, menegaskan bahwa THM milik Hotel Sanghyang, khususnya D’Bar Karaoke, tetap beroperasi meskipun bulan Ramadhan telah tiba. “Sanghyang, terutama D’Bar, masih beroperasi selama bulan Ramadhan. Saya sudah memeriksa langsung dan bahkan mengkonfirmasi hal ini kepada salah satu karyawan mereka,” ujarnya kepada media.
Rendi juga menyebutkan bahwa dia telah mengonfirmasi kepada Camat terkait surat edaran bupati, dan mendapat tanggapan bahwa surat edaran tentang larangan operasional THM telah disampaikan kepada masing-masing THM. Namun, keputusan untuk tetap beroperasi diabaikan oleh pihak hotel.
Rendi Ketua Ormas Pemuda Pancasila Anyar berencana untuk mengirim surat kepada Dinas dan Pemerintah Daerah terkait untuk memberikan sanksi, bahkan meminta sanksi penutupan terhadap THM yang beroperasi di Sanghyang Resort sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.
Dengan demikian, kesadaran akan pentingnya menghormati nilai-nilai agama dan hukum yang berlaku harus ditanamkan dalam setiap lapisan masyarakat. Hanya dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang harmonis dan menghargai keberagaman dalam bingkai keadilan dan kedamaian bersama.
Selain itu, peran serta masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran hukum juga sangat penting. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, penegakan hukum dapat menjadi lebih efektif dan akurat dalam menindak pelanggaran yang terjadi.