Tidak Optimalkan Penggunaan Mobil Dinas di Kota Cilegon: Aset Negara yang Tidak Dimanfaatkan dengan Efisien

  • Whatsapp

CILEGON – Matamedia.co.id,- Kendaraan dinas merupakan properti milik negara atau daerah yang digunakan oleh pejabat pemerintah dan pegawai ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan mereka. Di Kota Cilegon, salah satu contohnya adalah mobil dinas yang digunakan oleh pejabat tinggi, seperti walikota, wakil walikota, dan sekretaris daerah. Sayangnya, mobil dinas tersebut belum dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung operasional mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Hal ini menarik perhatian beberapa aktivis yang menyoroti fakta bahwa mobil dinas yang digunakan oleh Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta dengan nomor polisi A 1154 RZ, yaitu Toyota Camry, sebelumnya telah digunakan dalam acara upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022 di Alun-alun Kota Cilegon. Yang di serah terimakan pada tanggal 16 Agustus 2022 Namun, setelah itu, mobil tersebut dikembalikan pada tanggal 18 Agustus 2022 dan diminta kembali pada tanggal 3 Januari 2023, hingga saat ini tidak ada tanda tangan serah terima unit dan tidak digunakan karena masih menggunakan mobil yang lama oleh Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta.

Read More

Menyikapi hal ini, Kimung, salah seorang aktivis, menyikapi terkait Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta, yang tidak menandatangani berita acara serah terima mobil dinas tersebut. “Mengapa sampai sekarang Wakil Walikota tidak menandatangani berita acara serah terima?,” tanyanya.

Ia juga menambahkan, Jika berita acara serah terima tidak ditandatangani, mengapa mobil dinas tersebut masih dikuasai oleh Wakil Walikota tapi tidak digunakan, karena masih menggunakan mobil yang lama padahal mobil tersebut sudah 5 bulan di serahkan kembali.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Yasser Banten, seorang aktivis, yang sangat menyesalkan kurangnya pemanfaatan fasilitas yang telah disediakan untuk mendukung tugas-tugas pejabat.

“Padahal, anggaran yang dialokasikan untuk pembelian mobil dinas tersebut sangat besar. Mengapa pejabat malah menyia-nyiakan? Sebaiknya, jika tidak digunakan, mobil dinas tersebut dapat dipinjamkan untuk kegiatan operasional masyarakat atau bahkan LSM atau Ormas,” ungkapnya dengan tegas.

Informasi yang kami peroleh menyebutkan bahwa pembelian mobil dinas tersebut dilakukan pada tahun 2022 melalui proses pengadaan melalui E-Katalog dengan anggaran mencapai ratusan juta rupiah.

“Ini lebih dari setengah milyar kenapa dia (Wakil Walikota) tidak mau menandatangani, kalau tidak mau menandatangani ya mundur saja sekalian,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Cilegon seharusnya lebih berperan dalam memastikan penggunaan mobil dinas yang efisien dan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab pejabat.

“Dalam hal ini, penting bagi pemerintah setempat untuk memastikan bahwa aset negara ini digunakan dengan optimal, baik dalam mendukung kegiatan operasional pejabat maupun pelayanan kepada masyarakat,”

“Jika mobil dinas tidak digunakan secara aktif oleh pejabat, maka perlu dipertimbangkan untuk meminjamkannya kepada pihak lain yang dapat memanfaatkannya, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kota Cilegon,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Umum Pemkot Cilegon saat ini belum bisa dikonfirmasi.

(Priadz)

Related posts

Leave a Reply