Tiket Parkir Hilang, Dendanya Bikin Melongo..!

  • Whatsapp

Cilegon,-Matamedia.co.id,-  Salah seorang pengunjung  pusat perbelanjaan dan bioskop di Kota Cilegon, Renita terpaksa membayar uang parkir senilai Rp. 31.000 ketika mengetahui denda parkir plus tarif parkir yang harus dibayar saat dirinya kehilangan tiket parkirnya di area lahan parkir Transmart Cilegon pada hari Senin malam, (24/10/2022).

“Ga kira – kira denda parkir di Transmat Cilegon ini, masa tarif parkirnya mah Rp.6.000, ketika tiket parkir hilang pun diminta dendanya Rp.25.000 ,” ungkap Ibu Renita salah satu pengguna jasa parkir diarea transmart Cilegon.

Dirinya merasa kaget dan kesal dengan adanya tarif denda kehilangan tiket parkir di Transmart Cilegon yang dinilai sangat besar, padahal ketika hendak keluar parkir dirinya sudah memperlihatkan dan menunjukan Kartu identitas lainnya.

“Padahal saya juga sudah menunjukkan STNK, KTP dan identitas lainnya, kecuali saya tak bisa tunjukkan surat-surat kendaraan dan identitas lainnya, peraturan sih peraturan jangan keterlaluan seperti itu lah bayar parkir dan denda sampai Rp. 31.000 ,” kesalnya.

Dirinya juga menyayangkan pada penyedia jasa pengelola parkir Transmart Cilegon atas aturan yang meminta uang denda tiket parkir hilang yang dinilainya sangat terlalu besar tersebut.

“Ia, masyarakat juga perlu tau kejelasan hukum, soal denda yang diminta dan diberlakukan oleh pengelola parkir, apakah sesuai dengan regulasi atau tidak, Kalau memang masuk khas daerah, ya oke lah kita ikuti. Tapi kalau tidak, pengelola parkir ini harus segera ditindak,” pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan PT. Multi Indonesia Parking selaku jasa pengelola parkir di area transmart Cilegon belum bisa di hubungi.

(Priadz)

Related posts

Leave a Reply