Papua, Matamedia.co.id – Tim Gabungan EFQR (Eastern Fleet Quick Response) yakni Satrol Lantamal X, Posal Skow Sae, dan Tim Intel Lantamal X kembali mengamankan 2 WNA asal PNG dan 3 orang WNI dengan menggunakan 1 Unit Speedboat. Kata Komandan Lantamal X Jayapura Brigjen TNI (Mar) Feryanto P. Marpaung mengawali Konferensi pers bersama Kepala Karantina Pertanian kelas I Jayapura, Imigrasi Jayapura, Polda Papua dan Bea Cukai Jayapura bertempat di Mako Satrol Lantamal X Jl. Sam Ratulangi Jayapua, Senin 23/05/2022.
Lanjut Danlantamal X penangkapan ini terjadi pada Sabtu 21 Mei 2022 pukul 15.10 WIT, di sekitar Utara Perairan Skouw Sae.
“Bersama 2 warga PNG dan 3 WNI tersebut Tim Gabungan EFQR (Eastern Fleet Quick Response) Lantamal X mengamankan 1 Unit Speedboat 320 Hoki Pinang yang setara dengan 15 karung pinang yang tidak dilengkapi dokumen yang sah dan 1 paket Ganja.” Ucap Brigjen TNI Mar Feryanto P. Marpaung. Kemungkinan barang bukti narkoba jenis ganja yang mereka bawa lebih banyak lagi namun sebelum kapal Tim EFQR mendekat, barang-barang tersebut mereka tenggelamkan ke laut.
Adapun Identitas pelaku
2 WNA yakni inisial LP/ Perempuan/Vanimo PNG. MP/Perempuan/ Vanimo PNG serta 3 WNI yaitu JS/Laki-Laki/Swasta, MA/ Laki-laki/Swasta,
JA/ 26 Tahun./ Laki-laki/Swasta.
Adapun Kronologis kejadian penangkapan sebagai berikut Posal Skow Sae memberikan informasi kepada Dan unit I Tim Intel Lantamal X, bahwa akan ada Speed boat dari PNG yang melewati perbatasan menuju Jayapura yang diindikasi memiliki muatan tanpa tanpa dokumen kemudian Tim Gabungan EFQR (Eastern Fleet Quick Response) Lantamal X secara cepat bergerak menuju sasaran yang diduga akan dilintasi pelaku. Ucap Danlantamal X Jayapura.
Tepatnya di perairan sekitar Tanjung Jar Holtekamp terlihat adanya speed boat yang melintas dengan penumpang sekitar 5 orang dari arah PNG. Setelah dilaksanakan pengejaran dan berhasil dihentikan, Tim EFQR melakukan pemeriksaan dan didapati bahwa 1 unit speed boat tersebut benar membawa pinang tidak disertai dokumen lengkap berupa surat dari dinas karantina kelas 1 Jayapura juga kartu identitas serta narkoba jenis ganja.
Selanjutnya Speed boat dibawa ke Mako Satrol Lantamal X dengan pengawalan Sea Rider 3 guna pemeriksaan lebih.
Sementara itu Kepala Kemigrasian Jayapura mengatakan bahwa dikuatirkan barang komoditi jenis pinang yang dibawa oleh para pelaku tersebut karena tidak melalui pemeriksaan dapat membawa hama penyakit yang dapat ditularkan ke tanaman yang sejenis di wilayah RI. Sementara dari Kasat Narkoba Polda Papua menyampaikan, terkait dengan narkoba jenis ganja memang banyak ditanam di wilayah PNG dan paling efektif diselundupkan melalui jalur laut karena barang- barang tersebut sewaktu-waktu dapat ditenggelamkan ke laut untuk menghilangkan barang bukti ketika mereka tertangkap.
Dugaan pelaku melanggar UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan pasal 102 diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 5 miliar.
Serta melanggar undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan pasal 33 ayat 1 Jo pasal 86 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan ancaman denda paling banyak 10 miliar, Juga ancaman pidana tindak pidana ke imigrasian melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2011 pasal 113 setiap orang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak 10 juta.
Pelaku kena tindak pidana narkotika pasal 112 UU narkotika setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta sampai 8 miliar.
Selanjutnya Para Pelaku dan Barang bukti di serahkan kepada Keimigrasian, Karantina Pertanian Serta Polresta Jayapura untuk di lakukan pendalam lebih lanjut.
Hadir pada Konferensi pers Asintel Danlantamal X, Asops Danlantamal X, Dansatrol Lantamal X, Dantim Intel Lantamal X, Kadispen Lantamal X. (AS)