Cilegon,- Matamedia.co.id,- Kantor DPC Sekretariat Partai Bulan Bintang (PBB) di Cilegon menjadi sorotan karena diduga dituduh sebagai tempat open BO (Booking Online) yang ilegal. Tuduhan ini muncul di media sosial dan disanggah oleh Ketua Partai Bulan Bintang Cilegon, Feriyana, yang menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merusak reputasi partai serta anggotanya.
“Ini adalah tuduhan yang sangat serius dan tidak berdasar. Kami telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak yang menyebarkan informasi palsu ini,” ujar Ketua DPC Partai Bulan Bintang Cilegon, Feriyana. “Kami tidak akan membiarkan nama baik partai dan para anggota kami dirusak oleh tuduhan yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. Rabu, tanggal 12 Juni 2024.
Feriyana juga meminta penyelidikan terhadap dugaan pelaku penyebaran informasi palsu. Dugaan menunjuk pada seseorang dengan nama serta nomor WhatsApp “Bismillah…+628787190XXXX” dalam grup WhatsApp “Group Peduli Pembangunan”.
“Kami minta pihak berwajib untuk segera menindak tegas pelaku dugaan penyebar informasi palsu ini,” ujarnya.
Ditempat yang sama Muchamad Mulyadi SH., selaku pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) dan juga sebagai praktisi hukum, menjelaskan konsekuensi hukum atas penyebaran informasi palsu, termasuk sanksi pidana menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelanggaran dapat mengakibatkan hukuman penjara atau denda.
“Kami dari Partai Bulan Bintang Cilegon berharap pihak berwajib segera bertindak dan menegakkan hukum. Dan kami juga mengingatkan pada masyarakat untuk tidak percaya begitu saja pada informasi di media sosial tanpa verifikasi yang jelas, karena penyebaran berita palsu dapat merusak reputasi dan membawa dampak negatif terhadap Marwah partai kami,” tandasnya.