Serang,- Matamedia.co.id,- Direktorat Reskrimsus Polda Banten melaksanakan ungkap kasus tindak Pidana korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang Provinsi Banten tahun anggaran 2021 di Mapolda Banten, Rabu (7/2/2024).
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke tim Saber Pungli Polda Banten atas peristiwa dugaan pungli pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang Provinsi Banten tahun anggaran 2021 dengan jumlah pagu anggaran Rp9.7 Triliun.
“Tim Dirkrimsus langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyidikan dan audit Inspektorat Jendral kemendikbud RI menemukan adanya tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.3 Miliar,” ungkap Wadireskrimsus Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan usai pers conference.
Wiwin menetapkan dua orang tersangka yaitu TS (63) pekerjaan mantan Kepala Sekolah / mantan Ketua PGRI kecamatan Kasemen Kota Serang dan TI (46) sebagai pihak swasta dan menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp882.503.750.
“Dan berkas perkara untuk kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Modusnya TI mengatakan kepada tersangka TS kalau ia dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang mampu mendapatkan anggaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
yang bisa dicairkan untuk sekolah SD di Kota Serang,” tuturnya.
Untuk diketahui, Tersangka TI dan TS sepakat jika anggaran cair akan dilakukan pemotongan sebesar 40% yang pembagiannnya Tersangka TI mendapatkan 30 % untuk biaya pengurusan dan tersangka TS sebesar 10%.
“TI meminta kepada TS untuk mengumpulkan kepala Sekola SD di Kota Serang. Dalam pertemuan TS mengatakan kepada seluruh kepala Sekolah dan meminta 40 % dari dana PIP per-siswa dengan alasan untuk biaya operasional pengurusan PIP. 2,” terangnya.
Berdasarkan Peraturan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (PERSEKJEN) Nomor : 20 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen tahun 202, maka mekanisme penarikan dana peserta didik SD bisa dilakukan oleh kuasa peserta didik dalam hal ini Kepala Sekolah yang dapat dicairkan melalui Bank BRI.
“Tersangka TS menyuruh para kepala sekolah untuk mencairkan dana PIP ke Bank BRI secara bergantian dengan didampingi langsung tersangka TS kemudian tersangka TS berhasil memotong uang hasil pencairan dari 24 Sekolah Dasar (SD),” tambahnya.
Adapun motif para tersangka untuk mendapatkan keuntungan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 2 AYAT (1) dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar.
(red*)