Usai Tasyakuran Anak, Wakil Wali Kota Cilegon Laporkan Hadiah ke KPK

  • Whatsapp

Cilegon,- Matamedia.co.id,- Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sejumlah barang yang diterimanya saat menggelar acara tasyakuran kelahiran putranya.

Hal itu dilakukan Fajar untuk melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni berkaitan dengan larangan gratifikasi bagi penyelenggara negara, di mana saat ini dirinya tengah menjabat sebagai Wakil Walikota Cilegon.

Read More

Laporan terkait dengan larangan gratifikasi tersebut disampaikan Fajar ke KPK pada 27 Mei 2025 lalu, usai dirinya mengadakan acara tasyakuran kelahiran anak kedua.

“Tentu saja telah saya laporkan kepada KPK, apa saja yang telah saya terima, karena ini merupakan amanat undang-undang untuk saya sebagai kepala daerah,” kata Fajar kepada wartawan, Jum’at 24 Juli 2025.

Laporan tersebut, ungkap Fajar, telah disampaikan langsung kepada petugas pengelola objek gratifikasi pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.

Dari 13 barang yang telah dilaporkannya, ada sejumlah barang objek gartfikasi yakni berupa nursing pillow & baby nest stripes dengan nilai Rp. 597.000, kemudian wooden activity table dengan nilai Rp. 99.000, dan tas dengan nilai Rp. 3.950.000, yang telah diserahkan ke KPK.

“Jadi sebagai seorang penyelenggara negara, dalam hal ini saya sebagai wakil walikota tentu wajib melaporkan hal itu kepada KPK untuk mencegah segala bentuk gratifikasi yang diberikan kepada saya,” ungkap Fajar.

Fajar menuturkan, objek gratifikasi yang diserahkannya tersebut telah dinyatakan lunas pada 22 Juli 2025 lalu, melalui tanda terima penyerahan objek gratifikasi ke KPK dan statusnya kini menjadi sebagian milik negara.

Fajar juga mengingatkan, agar seluruh pegawai negeri yang ada di Pemkot Cilegon segera melapor ke KPK jika menerima objek gratifikasi yang dirasa berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya.

“Hal ini tentu untuk pembelajaran kita semua, bagaimana seorang penyelenggara negara terutama pegawai negeri itu wajib melaporkan objek gratifikasi yang diterimanya kepada KPK,” tuturnya.

Related posts