Serang,- Matamedia.co.id,- Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi Indonesia, F. Maulana Sastradijaya, menyampaikan apresiasi dan rasa salut atas pernyataan tegas Wakil Gubernur Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah, terkait praktik lelang proyek yang sarat dengan permainan dan intervensi.
Dalam pernyataannya, Ahmad Dimyati menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi praktik lelang proyek yang sudah “ada yang punya” atau dikenal dengan istilah “sudah ada bin-binnya”. Ia menyerukan agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten berjalan bersih dan transparan.
“Sistem pengadaan barang jasa yang ada tidak boleh lagi ada kongkalikong. Itu tidak boleh,” ujar Dimyati dalam keterangan resminya.
Ia juga menambahkan bahwa intervensi dari pihak luar dalam proses pengadaan adalah bentuk penjajahan gaya baru.
“Saya tidak mau lagi dengar ada proyek yang ada tekanan dari pihak luar. Seperti sedang dijajah saja. Pihak luar kok ngatur pemerintah di dalam,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, F. Maulana Sastradijaya menyatakan dukungannya dan menyebut pernyataan Wakil Gubernur sebagai bentuk keberpihakan kepada integritas dan keadilan dalam dunia usaha, terutama bagi pelaku usaha lokal.
“Kami sangat mengapresiasi ketegasan beliau. Penjajahan dalam bentuk baru dengan menggunakan mekanisme hukum dan kekuasaan masih terus terjadi. Ini bukan hal sepele, karena abuse of power penyalahgunaan wewenang bisa merugikan keuangan negara dan menjadi bentuk nyata dari korupsi,” jelas Maulana.
Ia menyoroti pentingnya pembenahan sistem pengadaan barang dan jasa, agar tidak menjadi ladang kepentingan pihak tertentu. Maulana juga mempertanyakan otoritas siapa yang selama ini memberikan kewenangan kepada oknum untuk ‘mengarahkan’ pemenang proyek atas nama lembaga tertentu, seperti BIN, dalam proses lelang.
“Ada kebimbangan yang menghantui pelaku usaha lokal. Siapa sebenarnya yang memberikan legitimasi dalam pengadaan atas nama institusi tertentu? Ini perlu diperjelas agar tidak menjadi praktik penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.
Paguyuban Pengusaha Pribumi berharap agar para pemangku kepentingan di lingkungan Pemprov Banten, termasuk Kepala Biro Barang dan Jasa ULP, PA, KPA, PPK, hingga PPTK di setiap OPD, dapat melakukan evaluasi menyeluruh.
“Jika ingin mewujudkan Banten yang Maju, Adil, Merata, dan Bebas dari Korupsi, maka tidak boleh ada permainan yang merusak ekosistem usaha. Dibutuhkan pengawasan signifikan dan sistem seleksi yang fair, berdasarkan kebutuhan, bukan selera pribadi,” tutupnya.
Paguyuban Pengusaha Pribumi menyatakan komitmennya untuk mendukung persaingan usaha yang sehat dan berintegritas sebagai bagian dari kontribusi dalam pembangunan daerah yang bersih dan profesional.