CILEGON – Matamedia.co.id,- Berdasarkan informasi terbaru, Satreskrim Polres Cilegon telah menetapkan status tersangka untuk Wakil Ketua I Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, yang dikenal sebagai Edi Haryadi.
Pengumuman penetapan status tersangka terhadap Edi Haryadi terkuak melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP David Adhi Kusuma. SP2HP ini tertanggal 24 Agustus 2023.
Dalam SP2HP dengan nomor B/483/VIII/2023/Reskrim tersebut, Edi Haryadi dituduh terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dana usaha perusahaan yang berlangsung dari 8 Desember 2015 hingga saat ini.
Kasus hukum yang melibatkan pemimpin Kadin Cilegon ini mengundang perhatian, seperti yang dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Cilegon, Sigit Darmawan, dalam percakapannya melalui telepon seluler pada Senin (11/9/2023).
Kasi Humas mengakui bahwa kasus ini telah dilaporkan, meskipun ia tidak memberikan detail tentang perkembangan terbaru dan mengarahkan awak media untuk berbicara dengan Kanit Tipikor.
“Edi Haryadi? Silakan hubungi Kanit Tipikor, saya berada di Pandeglang,” jawabnya singkat pada Senin (11/9/2023).
Berdasarkan foto-foto dokumen SP2HP yang diterima oleh wartawan, Edi Haryadi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan pengembalian uang modal usaha dari PT MPM kepada Haji Aldin.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada tanggal 18 April 2017 dengan nomor laporan polisi LP/75/VI/2017/Banten/Res Cilegon, yang diajukan oleh Aminuloh.
Perkembangan terbaru dalam kasus ini adalah penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/75/VIII/2023/Reskrim tertanggal 24 Agustus 2023.
Dalam SP2HP ini juga disebutkan bahwa sebelumnya, kasus ini telah diberikan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/59/II/2018/Reskrim tertanggal 5 Februari 2018, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/59.b/V/2019/Reskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Sumber Fakta Banten mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kegiatan usaha lelang scrap pipa di PT Tenaris SPIJ pada tahun 2015.
Kegiatan ini melibatkan PT MPM yang dikelola oleh Aminulloh dan Edi Haryadi. Yang menarik, nama Ketua Kadin Cilegon, Haji Sahruji, juga disebut dalam kegiatan usaha ini yang berujung pada pelaporan tindak pidana penggelapan modal usaha.
Dengan penerbitan SP2HP ini, jelas bahwa penyelidikan kasus yang sudah berlangsung selama sekitar 7 tahun ini masih berlanjut. Polres Cilegon juga berencana untuk memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi dalam kasus ini.
Beberapa nama yang disebut akan diperiksa sebagai saksi meliputi Ketua Kadin Cilegon Haji Sahruji, Haji Aldin, Bagus Prhambodo, Direktur PT Tenaris SPIJ Cilegon, hingga pembeli scrap pipa.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Wakil Ketua I Kadin Cilegon, Edi Haryadi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, belum memberikan tanggapannya. Bahkan, beberapa nomor handphone milik Edi Haryadi dalam kondisi tidak aktif saat dihubungi.