Warga Desa Balekambang Tolak Rencana Pembangunan TPU Di Kampung Belokang

  • Whatsapp

Kabupaten Serang,- Warga Desa Balekambang Kecamatan Mancak Kabupaten Serang Geram dengan dipasangnya Papan nama akan dibangunannya Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Milik Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) dan PT. Bangun Alam Lestari Indonesia Indah (PT. BALII), di Lingkungan Kampung Belokang Kecamatan Mancak, Kamis 20/10/2022.

Ratusan warga tersebut juga menolak keras dengan adanya rencana pembangunan TPU, Dikarenakan adanya ke kwatiran terhadap dampak perekonomian masyarakat yang akan hilang seperti para petani dan peternak yang ada di sekitar.

Read More

“Ke depan pasti akan berdampak negatif terhadap masyarakat salah satu nya adalah masalah sumber daya alam yang berkurang, sumber air yang akan tergerus nantinya. Kemudian sosial ekonomi juga, karena mengingat warga kami adalah mayoritas petani dan kebun peternak sehingga lahan tersebut kehilangan,” ungkap Sulton salah satu warga seusai melakukan musyawarah di Desa Balekambang Kecamatan bersama perwakilan PEPABRI dan PT. BALII.

Kehawatiran tersebut juga dikarenakan lahan yang akan di bangun lebih dari 100 hektar yang akan menjadi Tempat Pemakaman Umum Skala Nasional.

“Yang sangat miris nanti karena peruntukan nya skala nasional dan kapasitas nya lebih dari 100 hektare itu akan terjadinya Relokasi salah satu atau beberapa kampung yang di wilayah kami akan tergeser seperti itu,” tambahnya.

Dirinya juga menyayangkan pihak Pengembang dan pemerintahan Desa Balekambang serta RT RW tidak ada komunikasi dengan masyarakat langsung.

“Sejauh ini ke masyarakat secara langsung tidak ada komunikasi, pihak desa ataupun RT RT yang dianggap mungkin sebagai perwakilan dari masyarakat, padahal kami di masyarakat sendiri tidak ada komunikasi secara langsung dengan pihak pengembangan,” ucapnya.

Masyarakat Balekambang juga berencana akan membuat surat Penyataan penolakan yang akan dilayangkan ke Pemkab Serang dan DPRD Kabupaten Serang.

“Langkah kita kedepan akan melakukan tanda tangan bersama, membuat surat pernyataan untuk ditanda tangani, akan kami layangkan kepada Kabupaten Serang sebagai upaya kami untuk menyampaikan aspirasi, kemudian kita juga dikasih tembusan kepada ketua dewan DPRD kabupaten Serang kemudian juga dari dinas terkait sendiri dinas perijinan kemudian juga dari pihak kecamatan dan kapolsek Danramil bahkan pihak Desa pun akan kami kasih tembusan itu upaya upaya kami kedepan,” tandasnya.

Masih ditempat yang sama, pihak perwakilan dari PT. BALII Bayu Mengatakan dirinya akan menyampaikan hasil musyawarah dengan masyarakat tersebut ke atasannya. Karena dirinya tidak bisa memberikan keputusan apa yang menjadi aspirasi masyarakat Balekambang tersebut.

“Inikan masyarakat ada yang pro dan kontra kita juga tidak bisa memberi keputusan apapun itu, Ya kita akan sampaikan dulu kita tidak tahu langkahnya seperti apa, yang jelas kan bahwa perijinan sudah di tingkat atas di pusat nya sudah selesai gitu, kan kita tinggal menunggu keputusan langkah langkah selanjutnya setelah kita berkomunikasi dengan pimpinan,” pungkasnya.

(Priadz/BD)

Related posts

Leave a Reply