Cilegon,- Matamedia.co.id,- Warga Link. Medaksa di RT 04 dan 05 RW 05, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pendataan objek bangunan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Cilegon di lingkungan mereka.
Hadi Adhadi, perwakilan warga Medaksa, menyampaikan keprihatinan atas nasib ratusan warga setempat yang belum bisa mengurus surat kepemilikan tanah. Selama ini, mereka mengalami kesulitan karena tanah di Medaksa diklaim sebagai aset milik Pemerintah Kota Cilegon. Akibatnya, warga tidak dapat membayar pajak bumi dan bangunan ke negara karena tidak ada data yang tersedia di kelurahan. Padahal, warga telah tinggal di sana selama puluhan tahun.
“Kalau bicara historis wajar warga mengklaim tanah ini miliknya, karena katanya dulu ini pesisir dekat muara sungai dan jadi tanah timbul. Tapi kalau ini tanah Pemkot Cilegon mana buktinya?, plang saja tidak ada,” ungkapnya, Senin (29/5/2023).
Hadi menekankan bahwa klaim kepemilikan tanah oleh warga dapat dijustifikasi secara historis. Katanya, tanah tersebut merupakan tanah timbul di pesisir dekat muara sungai. Namun, belum ada bukti yang menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Cilegon. Plang yang menandai kepemilikan tersebut bahkan tidak ada.
Setelah aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Cilegon pekan lalu, warga Medaksa dan Ormas Komando Kesatuan Pembela Merah Putih (KKPMP) merasa bahwa pihak Pemerintah Kota Cilegon belum memberikan solusi yang jelas bagi masyarakat Medaksa. Surat notulen yang diterima dari Kabid Aset BPKPAD baru-baru ini dianggap sebagai surat bodong karena tidak memiliki legitimasi yang jelas. Surat yang disampaikan oleh pemerintah harus memiliki kop surat instansi dan tanda tangan pejabat terkait, tetapi hal tersebut tidak terpenuhi.
Ali Nurdin, seorang tokoh masyarakat Link. Medaksa, juga mempertanyakan mengapa Pemerintah Kota Cilegon tidak memberikan surat kepemilikan tanah atau aset kepada warga Link. Medaksa. Masyarakat telah menuntut pembuatan sertifikat tanah, namun alasan diklaim sebagai aset Pemerintah Kota Cilegon membuat proses tersebut tidak dapat dilakukan. Ali meminta Pemerintah Kota Cilegon untuk menunjukkan bukti kepemilikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Jika Pemerintah Kota Cilegon tidak dapat memberikan solusi yang memadai dan terindikasi menghalangi pembuatan sertifikat tanah, warga Medaksa mengancam akan melaporkan masalah ini kepada Presiden Jokowi.
“Kalau Pemkot Cilegon tidak bisa memberikan solusi dan diduga menghambat masyarakat membuat sertifikat tanah, kami akan adukan persoalan ini ke Bapak Presiden Jokowi,” tegasnya.
Kabid Aset BPKPAD Kota Cilegon, setelah memberikan surat notulen kepada warga Medaksa, terlihat terburu-buru dan enggan memberikan konfirmasi mengenai hal ini.
Konflik mengenai klaim kepemilikan tanah di Link. Medaksa antara masyarakat dan Pemerintah Kota Cilegon menunjukkan perlunya kejelasan dan solusi yang adil serta bijaksana segera ditemukan. Warga membutuhkan kepastian hukum mengenai tanah yang mereka tempati dan berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi yang memenuhi keadilan dan transparansi.