Cilegon,- Matamedia.co.id,- Tidak sedikit orang yang terjebak dalam jaringan penipuan yang mengakibatkan mereka menjadi korban, khususnya dalam hal pinjaman uang dengan jaminan mobil rental. Modus operandi ini kerap digunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk memperdaya masyarakat dengan janji-janji palsu. Salah satu contoh nyata terjadi di wilayah Link. Jerang Ilir, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Seorang warga setempat, yang berinisial (S), mengalami pengalaman pahit akibat terjerat dalam skema penipuan semacam itu. Sekitar sebulan yang lalu, (S) tergiur oleh seseorang yang menawarkan pinjaman uang sebesar Rp 40 juta dengan syarat menitipkan satu unit mobil Honda Brio sebagai jaminan.
Menurut (S), orang tersebut mengaku bahwa uang tersebut akan digunakan untuk modal usaha dagang duren. Namun, hanya beberapa waktu setelah kesepakatan tercapai, muncul orang lain yang mengklaim sebagai pemilik sah mobil tersebut dan berniat untuk mengambilnya. Kejadian semakin rumit ketika orang yang meminjam uang tidak muncul saat mobil akan diambil.
(S) mengungkapkan, “Malahan, malamnya ada sekitar 10 orang yang datang, termasuk orang yang meminjam uang, mengklaim hak untuk mengambil mobil. Tetapi, yang meminjam uang tidak membawa uang sejumlah Rp 45 juta yang seharusnya dia kembalikan. Beruntung, ada saudara dari salah satu Ormas yang membantu saya mengamankan mobil tersebut. Uang yang dipinjam itu sebenarnya untuk hajatan anak saya setelah Lebaran.” Ungkapnya.
Provost Ormas Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPKMP) Mada Kota Cilegon, Kang Sohari, turut angkat bicara mengenai insiden tersebut. Meskipun hanya didampingi oleh dua anggota stafnya, Sohari berhasil mengatasi situasi yang tegang dengan argumen dan prosedur yang tepat. Meskipun demikian, kejanggalan dalam kasus tersebut masih terasa kuat.
Sohari mengungkapkan kecurigaannya terhadap hubungan dekat antara pemilik mobil dan peminjam uang. “Pihak pengelola mobil rental tidak menunjukkan dokumen resmi seperti BPKB, ijin, dan pajak perusahaan rental kepada kami. Mereka hanya mengklaim memiliki CV tanpa berani menyebutkan nama perusahaan secara jelas. Selain itu, kedekatan antara pemilik mobil dan peminjam uang ini mencurigakan dan diduga memiliki motif yang merugikan korban,” ujarnya.
Meskipun demikian, LPKMP Kota Cilegon masih berupaya menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum. “Kami ingin memberikan kesempatan kepada pihak terduga untuk mengembalikan uang secara sukarela sebelum kami mengambil langkah hukum lebih lanjut. Identitas mereka akan kami rahasiakan sementara, karena kami masih menunggu tindakan baik dari pihak terkait,” tambah Sohari.
Kasus seperti ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pinjaman uang dengan jaminan yang tidak jelas. Langkah pencegahan seperti memeriksa dokumen resmi dan melakukan verifikasi lebih lanjut dapat membantu mengurangi risiko menjadi korban penipuan.