Cilegon,- Matamedia.co.id,- Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pasar Grogol pada Selasa sore, 9 Mei 2023, oleh Kejaksaan Negeri Cilegon. Dikrie digiring dari dalam kantor Kejari Cilegon ke mobil tahanan bersama dengan seorang ASN dan seorang pengusaha.
Sebelumnya, Dikrie selama ini santer dikaitkan dengan kasus korupsi Pasar Grogol yang digarap oleh Kejari Cilegon. Pada 19 Desember 2022, Kepala Kejari Cilegon saat itu, Ineke Indraswati, didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Ansari dan Kepala Seksi Intelijen Atik Ariyosa, mengumumkan telah menaikkan status hukum tersebut ke tahap penyidikan.
“Semua kasus di Kota Cilegon menjadi atensi kita tidak ada yang dibedakan,” ujar Ineke kepada wartawan.
Di jelaskan, kasus korupsi Pasar Grogol terjadi pada tahun 2018. Berawal dari adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019 yang tercantum dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2019, terdapat sasaran perdagangan dalam negeri dalam rangka meningkatkan aktivitas perdagangan domestik yang salah satunya adalah terbangunnya/revitalisasi 5000 pasar rakyat dari tahun 2015-2019 di seluruh Indonesia.
Pada tahun 2018, Kota Cilegon mendapat dana dari Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan untuk pembangunan Pasar Rakyat Grogol dengan alokasi sebesar Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
“Tersangka Tb Dikrie Maulawardhana, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon, telah mengajukan proses perencanaan/permohonan/pengusulan alokasi dana kepada Kementerian Perdagangan RI tanpa adanya studi kelayakan (Feasibility Study) dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan Pasar Rakyat yang tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik,” terangnya.
Pihak kejaksaan telah mengumumkan bahwa kasus ini akan ditangani secara tuntas tanpa pandang bulu. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kejaksaan tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam kasus korupsi, termasuk pejabat pemerintahan dan pengusaha.
Kasus korupsi Pasar Grogol ini juga menunjukkan pentingnya menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik serta menjaga integritas dalam bekerja sebagai seorang pejabat pemerintahan.”Kita sebagai masyarakat harus juga turut aktif dalam mengawasi dan memantau jalannya pemerintahan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” tutupnya.