Cilegon,- Matamedia.co.id,- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon kembali melaksanakan giat dalam rangka Pengawasan dan Penertiban untuk penegakkan kedisiplinan terhadap anak sekolah yang sedang mangkal atau berkeliaran di jam masuk sekolah. Selasa pagi, (25/07/2022).
Oprasi tersebut terfokus pada para pelajar berseragam yang kedapatan diluar sekolah saat jam efektif belajar.
“Ini adalah Kegiatan penindakan implementasi Perda no 5 THN 2019 tentang penyelenggaran kota layak anak di wilayah Kota Cilegon,” ungkap Cecep Sukarya, S.Sos Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan PPNS.
Ada sekitar 11 pelajar yang terjaring dalam oprasi dbeberapa tempat yang berbeda tersebut,” Ada sekitar 11 pelajar yang terjaring di tiga tempat yaitu Kawasan Junction, di belakang Gedung Bilyar dan depan Masjid Al Muthowir atau Bapor,” paparnya.
Selanjutnya para pelajar tersebut di gelandang ke kantor SatPol Pp Kota Cilegon untuk dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan.
“Kami panggil para orang tuanya, dan kami juga berikan pembinaan dan nasehat pada para pelajar, agar jangan sampai berkeliaran diluar, pada saat jam belajar,” tambahnya.
Dirinya juga menegaskan akan terus melakukan patroli pada jam belajar, hal tersebut juga untuk mengantisipasi terjadinya tauran antar pelajar.
” Kami (Satpol Pp Cilegon) Akan terus melakukan patroli ketempat tempat biasa para pelajar nongkrong, iya untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan, seperti tauran dan sebagainya,” pungkasnya.