Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Kota Cilegon, H. Suwarni : Harus Ada Tindakan Tegas Dari Instansi Terkait dan APH

  • Whatsapp

Cilegon,- Matamedia.co.id,- Penerus Perjuangan Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PPPKRI) Mada II Kota Cilegon bersama sejumlah anggotanya aktif dalam melakukan pemantauan terhadap peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Aksi ini berhasil mengamankan puluhan bungkus rokok ilegal berbagai merek seperti Just Mild, Boshe, Just, dan MK di berbagai titik wilayah Kota Cilegon pada Minggu 13/08/23.

Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini dapat dijumpai di berbagai tempat seperti kios-kios kelontong yang juga menjual sembako dan makanan. “Rokok-rokok ini bahkan sampai di pasar dan kampung-kampung, dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi yang harganya melambung tinggi,” kata H. Suwarni, Ketua PPPKRI Mada II Kota Cilegon.

Read More

Para pedagang yang menjual rokok ilegal ini mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan pasokan dari sales rokok dan juga melakukan pembelian melalui toko online. Mayoritas pasokan rokok ilegal berasal dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

H. Suwarni, juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Cilegon.
“Rokok ilegal ini menarik minat banyak orang karena harganya yang terjangkau, namun perlu diingat bahwa hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.07/2023 yang melarang peredaran rokok ilegal,” tambahnya.

Lebih lanjut, H. Suwarni mengimbau para pedagang untuk tidak menerima pasokan rokok ilegal tanpa cukai karena tindakan tersebut dapat berakibat pada sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang cukai. Ia berharap agar pihak berwenang, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Cilegon, dapat segera melakukan razia untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini. Operasi ini sebaiknya melibatkan personel dari berbagai instansi seperti Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak, Kejaksaan Negeri, Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cilegon, serta Polres Kota Cilegon. Dengan demikian, ratusan bungkus rokok ilegal berbagai merek dapat diambil tindakan tegas.

“Selain merugikan perekonomian negara, aktivitas jual beli rokok ilegal ini juga memberikan kerugian puluhan juta rupiah,” ungkapnya.

Dengan tekad yang kuat, Penerus Perjuangan Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PPPKRI) Mada II Kota Cilegon melanjutkan perjuangan dalam memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai.
“Semua langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan meredam dampak negatif bagi masyarakat dan negara,” pungkasnya.
(Priadz)

Related posts

Leave a Reply