Cilegon,- Matamedia.co.id,- Di sepanjang Jalan Panjaitan, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, banyak terlihat pedagang buah-buahan yang memanfaatkan bahu jalan dan trotoar sebagai tempat untuk berjualan. Praktik ini tidak hanya merusak estetika jalan, tetapi juga menimbulkan gangguan serius bagi para pengguna jalan yang melintas.
Sejumlah pedagang terlihat menjajakan berbagai jenis buah dengan memarkirkan kendaraan mereka, terutama mobil pick-up, tepat di tepi jalan. Keberadaan kendaraan tersebut, yang seharusnya tidak diletakkan di bahu jalan, semakin memperburuk kondisi lalu lintas. Banyak pengendara yang merasa terganggu dan kesulitan bergerak dengan lancar karena kendaraan yang terparkir di area yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum.
Salah seorang pengguna jalan, Eka, menyampaikan keprihatinannya terkait fenomena ini. Menurutnya, praktik pedagang yang berjualan di bahu jalan sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan lalu lintas.
“Banyak pedagang buah yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan, bahkan mobil pick-up mereka tidak pernah dipindahkan dari lokasi tersebut. Hal ini jelas menghambat kelancaran lalu lintas dan merugikan para pengguna jalan lainnya,” kata Eka.
Eka juga mengingatkan bahwa tindakan pedagang yang menggunakan bahu jalan dan trotoar melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan dengan jelas bahwa setiap individu dilarang melakukan perbuatan yang dapat merusak atau mengganggu fungsi jalan. Bahu jalan dan trotoar, yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum, telah disalahgunakan oleh pedagang tersebut.
“Setiap orang dilarang melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan atau mengganggu fungsi jalan. Jalan, baik itu badan jalan atau trotoar, harusnya digunakan untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi yang merugikan orang lain,” ujar Eka.
Eka juga menegaskan perlunya tindakan tegas dari pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, untuk segera menertibkan aktivitas perdagangan yang mengganggu ketertiban tersebut.
“Kami mendesak agar Satpol PP dan Dishub segera mengambil langkah penertiban terhadap para pedagang yang masih menggunakan bahu jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan. Hal ini penting agar fasilitas umum tetap terjaga dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” ungkapnya dengan tegas.
Praktik penggunaan bahu jalan oleh para pedagang bukan hanya terjadi di Jalan Panjaitan, namun juga di beberapa ruas jalan lainnya di Kota Cilegon. Oleh karena itu, tindakan penertiban yang lebih sistematis dan terpadu perlu dilakukan agar ketertiban dan kenyamanan lalu lintas tetap terjaga.
“Pemerintah kota diharapkan dapat menyiapkan tempat-tempat khusus bagi pedagang agar mereka tetap dapat mencari nafkah tanpa harus merugikan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.
Selain itu, Eka juga berharap agar pihak berwenang melakukan pendekatan yang lebih manusiawi dengan menyediakan lokasi yang tepat bagi para pedagang untuk berjualan tanpa mengganggu pengguna jalan.
Sementara itu, Satpol PP dan Dishub Kota Cilegon belum bisa di hubungi terkait adanya keluhan pengguna jalan tersebut.