Perkara Penganiayaan Abang Aniaya Adik Kandung Dihentikan Dengan Keadilan Restoratif, Tersangka Dan Korban Kembali Rukun

  • Whatsapp

Medan,- Matamedia.co.id,- [30/6/2026], Perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Yasori Harefa kepada adik kandungnya Yasabar Harefa akhirnya berujung damai di hadapan Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.

Perdamaian tersebut ditindak lanjuti oleh jajaran Kejari Gunung sitoli dengan menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara secara restoratif justice yang dilaksanakan secara daring dan di pimpin langsung oleh Kajati Sumut Muhibuddin, SH.,MH didampingi Aspidum Suhendri, SH.,MH bersama Koordinator dan pejabat struktural bidang pidana umum.

Read More

*”Dalam ekspose tersebut, Kajati Sumut menetapkan bahwa perkara penganiayaan itu dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, hal tersebut dilakukan demi menjaga keberlangsungan hubungan baik didalam keluarga besar mengingat antara tersangka dan saksi korban merupakan abang adik kandung.”*

Dari paparan Kajari Gununh Sitoli bersama im Jaksa Penuntut Umum diketahui bahwa perkara penganiayaan itu terjadi pada Kamis 12/3/2026 sekira pukul 17.00 Wib di desa Namohalu Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara, tersangka tidak terima ditegur saksi korban menyebabkan tersangka marah dan melakukan pemukulan kepada saksi korban.

Akibat perbuataannya, tersangka dikenakan pidana dengan sangkaan melanggar pasal 466 ayat 1 KUHP.

Alasan penerapan restoratif justice, tersangka memohon maaf kepada korban dan korban telah memaafkan secara tulus tanpa syarat, kemudian keluarga besar tersangka dan korban telah menyatakan ingin mengakhiri pertikaian dan memohon kepada Jaksa agar perkara itu tidak perlu dilanjutkan ke ranah pengadilan, dan tokoh masyarakat melalui perangkat desa secara resmi meminta kepada Jaksa agar perkara tersebut dapat dihentikan.

Related posts