Penegakan Aturan Ramadhan: Warem di Kota Cilegon Diduga Langgar Instruksi Walikota

  • Whatsapp

Cilegon,- Matamedia.co.id,- Warem yang terletak di terminal kelurahan Kedaleman Kota Cilegon, diduga melanggar instruksi nomor 1 tahun 2024 tentang pembatasan kegiatan hiburan dan usaha rumah makan selama bulan suci Ramadhan yang dikeluarkan oleh walikota Cilegon. Aktivitas di Warem tersebut mencakup penjualan minuman keras dan penyediaan layanan wanita malam.

“Saat saya mengunjungi lokasi tadi, saya melihat banyak orang di Warem di Seruni sedang menikmati minuman keras sambil karaoke, dan ada banyak wanita malam juga, padahal instruksi dari walikota Cilegon sudah sangat jelas,” ungkap Umar, sekretaris KKPMP Cilegon. Rabu, 27/3/2024.

Read More

Dia menegaskan perlunya penegakan aturan oleh pihak berwenang di Kota Cilegon terhadap Warem tersebut, karena keberadaannya sangat mencolok dan menarik orang-orang dari luar kota Cilegon. Karena tepatnya di terminal bus seruni.

“Lokasinya sangat mencolok karena berada tepat di terminal Seruni. Kami mendesak Dinas Satpol PP Kota Cilegon untuk segera menertibkan Warem tersebut,” tambahnya.

Umar juga berencana melakukan penyisiran ke sejumlah Warem lain yang berada di sekitar wilayah Seruni.

“Jika pihak Satpol PP tidak mengambil tindakan terhadap keberadaan Warem dan penjualan minuman keras di wilayah ini, kami akan terpaksa turun untuk melakukan penyisiran di lokasi tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Satpol PP Kota Cilegon belum bisa dikonfirmasi.

Related posts

Leave a Reply